Selama Ramadan – Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

21763 kepala satpol pp dki arifin

Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melaporkan adanya 27 tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan operasional selama bulan suci Ramadan. Pemantauan ini dilakukan terhadap 328 pusat hiburan yang ada di ibu kota, dengan intensitas yang tinggi selama masa puasa.

Arifin, kepala Satpol PP DKI Jakarta, menyatakan bahwa timnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai tempat usaha pariwisata guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan peringatan telah diberikan kepada pelanggar sebagai langkah awal.

“Hampir 328 tempat hiburan telah kami awasi selama Ramadan ini,” ujar Arifin, Jumat (13/3/2026).

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan 27 tempat yang tetap beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. “Kami memberikan peringatan resmi karena mereka terbukti menjalankan usaha di jam yang tidak diizinkan,” tambah Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta saat ini fokus pada pendekatan persuasif, seperti teguran tertulis. Namun, Arifin menegaskan bahwa tindakan lebih keras, seperti penutupan, akan diambil jika ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

“Jika pelanggaran terus berlanjut, kami pastikan akan melakukan tindakan penutupan,” tegas Arifin.

Para pelaku usaha yang ditegur dinilai cukup responsif. Pemantauan lanjutan menunjukkan perbaikan sikap mereka, dengan sejumlah tempat mematuhi aturan operasional setelah diberi peringatan. “Mereka tidak membandel dan mulai menyesuaikan jam kerja sesuai ketentuan,” jelas Arifin.

Arifin menilai tingkat kesadaran pengusaha hiburan di Jakarta tergolong baik. Ia menyebut hal ini berkat sosialisasi masif yang dilakukan Satpol PP sebelum Ramadan, untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.