Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar – Kasus Apa?

72da227f-5625-4b66-b5f1-f00567c9f80a-0

Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Kasus Apa?

Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon – Jakarta – Roy Suryo, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), melangsungkan tindakan hukum dengan melaporkan dua pihak, yaitu advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen autentik serta tindak pidana fitnah. Roy menyampaikan bahwa laporan pertamanya telah diberikan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP 4111/6/2026, yang ditujukan kepada Lechumanan. Menurutnya, laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 394 KUHP, yang mengatur tindak pidana penyataan palsu dalam akta resmi.

Penjelasan tentang Kasus yang Dilaporkan

Sebelum melaporkan, Roy menjelaskan bahwa peristiwa yang ia kritik bukanlah individu, melainkan organisasi bernama Peradi Bersatu. Hal ini menjadi dasar untuk menuntut Lechumanan yang, menurut Roy, dituduh memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi. “Peradi Bersatu bukanlah orang, melainkan lembaga, sehingga keterangan yang diberikan oleh Lechumanan dianggap palsu,” ungkap Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya,” ujar Roy.

Menurut Roy, laporan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari proses yang memakan waktu. “Saya membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2026), setelah Lechumanan mempublikasikan pernyataannya di salah satu stasiun televisi,” terangnya. Ia menilai, Lechumanan kerap memfitnahnya melalui berbagai media, salah satunya terkait dengan tuduhan menerima uang miliaran rupiah dalam kasus ijazah Jokowi.

Dugaan Fitnah dan Persangkaan Palsu

Dalam laporannya, Roy tidak hanya menyebutkan Pasal 394 KUHP, tetapi juga menambahkan Pasal 434 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah. “Karena Rismon berulang kali menuduh saya mengambil aset milik Kemenpora, saya rasa ini perlu ditindak lanjuti,” jelas Roy. Menurutnya, Rismon sengaja menggunakan informasi lama, terutama berita dari tahun 2019, untuk membuat keterangan yang tidak akurat.

“Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan,” imbuh Roy.

Roy menekankan bahwa permasalahan aset Kemenpora telah dinyatakan selesai setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang membenarkan keterangan terkait kasus tersebut. “Semua media, baik yang mainstream maupun yang lainnya, sudah menyebutkan bahwa persoalan aset Kemenpora telah selesai,” kata Roy. Ia menjelaskan bahwa Kemenpora sendiri telah mencabut gugatannya setelah memperbaiki kesalahan pencatatan internal yang terjadi sebelumnya.

Proses Penyidikan dan Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya, setelah menerima laporan Roy, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lechumanan dan Rismon Sianipar. Roy menyatakan bahwa kedua pihak tersebut diketahui mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga dianggap menyebarkan informasi palsu. “Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara, serta persoalan dinyatakan selesai,” tambah Roy.

Menurut Roy, fitnah yang dilakukan oleh Rismon tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga memengaruhi orang lain. Ia menjelaskan bahwa berita-berita yang disebarkan oleh Rismon menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran terhadap kredibilitasnya. “Dengan adanya laporan ini, saya berharap proses hukum bisa mengungkap kebenaran dan menjaga integritas informasi,” harapnya.

Konteks Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini berkaitan erat dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi yang telah memicu perdebatan luas. Roy, yang merupakan salah satu pihak yang dituduh, berpendapat bahwa Peradi Bersatu, sebagai lembaga, tidak dapat menjadi sumber pengadilan tanpa dasar yang kuat. “Karena Peradi Bersatu adalah organisasi, maka keterangan yang diberikan oleh anggotanya harus dicek dan validasi secara menyeluruh,” terang Roy.

Menurut Roy, keterlibatan Peradi Bersatu dalam kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap keterangan yang disampaikan oleh para anggotanya. “Selama ini, saya sering menjadi korban fitnah, terutama dari Rismon yang menggunakan keterangan lama untuk menyerang reputasi saya,” jelas Roy. Ia berharap dengan laporan ini, kebenaran bisa terungkap dan tidak lagi dipengaruhi oleh informasi yang tidak jelas.

Pembuktian dalam Laporan

Roy menyebutkan bahwa dalam laporannya, ia telah menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaimnya. Salah satunya adalah putusan pengadilan PN Jaksel yang memutuskan bahwa permasalahan aset Kemenpora telah dinyatakan selesai. “Catatan di BPK juga sudah tidak ada lagi, sehingga saya rasa ini bukti kuat bahwa tuduhan Rismon tidak benar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa Rismon tidak hanya memfitnahnya, tetapi juga menyebarkan informasi yang mengandung persangkaan palsu. “Dengan adanya laporan ini, saya berharap para pihak yang terlibat dapat diadili secara adil dan benar,” pungkas Roy. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menegakkan kebenaran dan menjaga integritas hukum dalam kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dengan adanya laporan ini, Roy berharap Polda Metro Jaya dapat memproses kasusnya secara cepat dan transparan. Ia yakin, penyidik akan menemukan fakta-fakta yang mendukung klaimnya, sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya sudah berusaha untuk menyampaikan fakta-fakta tersebut ke institusi hukum, dan sekarang, saya hanya menunggu proses penyidikan dan pengadilan berjalan dengan baik,” imbuh Roy.