Rencana Khusus: Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK
Jakarta, IDN Times – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, resmi berubah status menjadi tahanan rumah. Peristiwa ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap memperlemah kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum. Menurut Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum dari Universitas Trisakti, keputusan tersebut mencerminkan penurunan kualitas independensi KPK.
“Ini preseden merugikan bagi KPK yang kini dianggap sebagai lembaga penegak hukum biasa-biasa saja,” kata Abdul Fickar kepada IDN Times, Senin (23/3/2026).
KPK menjelaskan bahwa dasar hukum untuk mengalihkan status Yaqut adalah Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini memungkinkan penyidik, jaksa, atau hakim untuk mengubah penahanan jika ada alasan tertentu, seperti permintaan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, selama prosedur administrasi terpenuhi.
Ahli hukum tersebut mengakui kebijakan KPK, tetapi menyoroti peran lembaga tersebut dalam menangani kasus korupsi. “Jika penahanan bisa ditunda, mengapa harus ditahan?” tanyanya, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan komisioner KPK terbuka terhadap tekanan dari pihak eksternal.
Menurut Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, status tahanan rumah bagi Yaqut berpotensi mengurangi ketatnya standar penyidikan. Ia khawatir ini memberi ruang bagi tersangka untuk mengatur strategi dan memperkuat intervensi dari luar. “Ini menggambarkan penurunan independensi penyidikan, hingga kejahatan korupsi dipandang sebagai tindak pidana biasa,” ujarnya.
“Kebijakan ini secara tidak langsung mendegradi korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika terus berlangsung, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada proses hukum korupsi,” tambah Praswad.
Praswad menekankan bahwa peralihan status dari rutan ke tahanan rumah ini tidak pernah terjadi sebelumnya. “Ini peristiwa langka sepanjang sejarah KPK. Praktiknya menunjukkan adanya ruang abu-abu dalam penerapan hukum,” jelasnya.
Kabar Yaqut meninggalkan rutan pertama kali disampaikan oleh Silvia Harefa, istrinya. Ia menyebutkan bahwa suaminya tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Sebelum hari Jumat, beliau sudah tidak ada di dalam. Katanya akan diperiksa lebih lanjut,” kata Silvia usai menjenguk Yaqut di Idul Fitri 1447 H/2026.
Dalam salat Idul Fitri, Yaqut juga tidak hadir, seperti diungkapkan Silvia. “Orang dalam menyebutkan beliau tidak ada, jadi saya tahu bahwa statusnya sudah berubah,” tuturnya.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut sudah tidak lagi ditahan di rutan. Ia menyatakan bahwa pengalihan status dilakukan atas permintaan keluarga, meski bukan karena alasan kesehatan. “Penyidik mengubah status penahanan YCQ dari rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam lalu,” ujarnya.
