Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut – 60 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar - Dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dua tempat diduga menjadi pusat perjudian berkedok permainan timezone ditargetkan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Selama aksi tersebut, lebih dari 60 orang ditangkap, termasuk pelaku dan pengelola tempat hiburan yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Operasi ini dilakukan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, menurut pengakuan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
Aksi Penyergapan yang Berhasil Mengungkap Jaringan Judi
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa operasi penyergapan tersebut dipimpin oleh Tim Jatanras yang di bawah kendali Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi. "Kami melakukan penyergapan di dua lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian berkedok permainan timezone," katanya, Sabtu (13/6/2026). Ia menegaskan bahwa penggerebekan ini bertujuan untuk menindak tegas praktik perjudian yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar perangkat mesin serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas judi.
“Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dua lokasi Perjudian yang berkedok permainan timezone di Jakbar dan Jakut. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi,” ucap Abdul Rahim.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif terhadap dua tempat hiburan yang disebut sebagai "timezone" dengan berbagai alasan. Dalam penyelidikan, mereka menemukan indikasi kuat bahwa mesin-mesin di lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan taruhan dan permainan kasino. AKBP Abdul Rahim menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengungkap cara kerja jaringan perjudian yang memanfaatkan ruang hiburan sebagai pelindung.
Lokasi Penyergapan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Di lokasi pertama, yaitu Dissney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, petugas menemukan 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan. Mesin-mesin tersebut terpasang dalam ruangan yang terlihat mirip dengan pusat hiburan biasa, tetapi secara tersembunyi menyediakan layanan perjudian. Sementara itu, di lokasi kedua, Sky Time Zone di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 58 unit perangkat mesin perjudian diamankan oleh petugas. Kedua tempat tersebut menjadi lokasi utama kegiatan taruhan yang berlangsung secara diam-diam.
Kasubdit Jatanras menjelaskan bahwa mesin-mesin yang ditemukan berfungsi sebagai alat pendukung dalam permainan taruhan. Perangkat ini dioperasikan oleh pelaku yang mengaku menerima pembayaran dari pemain. "Dari penggerebekan ini, kami menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menangkap para pelaku," tambahnya. Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen-dokumen terkait operasional bisnis dan jaringan kecil dari para pelaku.
Proses Pemeriksaan dan Investigasi yang Berlangsung
Seluruh orang yang diamankan serta barang bukti kini dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk memperjelas alur kegiatan perjudian dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pola operasional kedua lokasi tersebut.
“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menilai bahwa kedua lokasi tersebut tidak hanya menjadi tempat taruhan, tetapi juga mengatur kegiatan ilegal lainnya. Mereka menyatakan bahwa operasional perjudian ini dilakukan secara terorganisir, dengan para pelaku memanfaatkan sistem keanggotaan dan pembayaran digital untuk menghindari deteksi. "Aktivitas ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui masyarakat dengan menggabungkan elemen hiburan dan permainan kasino," tambah Abdul Rahim.
Kasus perjudian berkedok timezone ini menjadi salah satu contoh dari upaya polisi untuk menegakkan hukum di bidang tindakan ilegal. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas taruhan di sekitar area waktu hiburan tersebut. Dengan adanya operasi penyergapan ini, mereka berhasil menangkap sejumlah besar pelaku dan mengungkap metode penipuan yang digunakan. "Penyergapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan aktivitas perjudian di daerah-daerah strategis seperti Jakarta Barat dan Jakarta Utara," terangnya.
Pelaku Perjudian Berkedok Hiburan
Polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan taruhan, tetapi juga mengelola bisnis yang tampak seperti tempat hiburan biasa. Dalam penyelidikan, mereka menemukan bukti bahwa mesin-mesin tersebut dihubungkan dengan sistem pembayaran yang menguntungkan para pengelola. "Para pelaku menggunakan alasan hiburan untuk menutupi kegiatan taruhan, sehingga masyarakat lebih mudah tergoda berpartisipasi," kata Kasubdit Jatanras. Dengan menangkap lebih dari 60 orang, operasi ini berdampak signifikan dalam memutus rantai kejahatan perjudian.