eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Published Juni 2, 2026 · Updated Juni 2, 2026 · By Linda Davis

Siap-Siap, Coretax Bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

New Policy - JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah mantap untuk menegakkan kebijakan pajak yang lebih transparan. Ia menyoroti upaya pemerintah mengidentifikasi celah yang dimanfaatkan para pengusaha besar untuk menghindari kewajiban pajak normal. Langkah ini diharapkan mampu memberantas praktik manipulasi pajak yang menguntungkan bisnis skala kecil, namun sebenarnya mengecilkan usaha untuk mengambil keuntungan lebih besar.

Peringatan Keras dari Otoritas Pajak

Menurut Purbaya, pengusaha besar yang sengaja memecah bisnis menjadi beberapa perusahaan kecil akan terkena sanksi jika terbukti melakukan

“manipulasi dalam struktur kepemilikan perusahaan agar tetap memenuhi syarat mengakses PPh final 0,5 persen,”

kata Menkeu. Kebijakan ini menargetkan fenomena yang disebut tax splitting, di mana bisnis yang sebenarnya besar dibagi menjadi entitas lebih kecil agar tarif pajaknya lebih rendah. Perubahan ini bertujuan memastikan keadilan dalam penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan antara pengusaha besar dan kecil.

Dalam keterangan resmi, Purbaya menjelaskan bahwa selama ini ada banyak perusahaan yang dengan sengaja mengubah struktur bisnisnya. Contohnya, perusahaan dengan omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar dipisahkan menjadi beberapa badan hukum kecil. Dengan cara ini, mereka dapat tetap menggunakan tarif pajak 0,5 persen yang lebih murah, sekaligus menghindari pembayaran pajak lebih tinggi. Pemerintah kini akan mengintervensi melalui platform digital canggih yang bisa memantau hubungan kepemilikan dan transaksi keuangan secara menyeluruh.

Perubahan Formula Hitung Omzet

Kebijakan baru ini menyasar secara langsung bisnis yang bergerak di bawah skema PPh final UMKM. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, formula penghitungan batas omzet tahunan diubah. Sebelumnya, perhitungan dilakukan secara terpisah untuk setiap perusahaan, tetapi kini akan dihitung secara kumulatif. Artinya, omzet dari seluruh entitas yang dimiliki oleh pengusaha pribadi akan digabungkan dalam satu perhitungan.

“Dengan perubahan ini, pengusaha yang sebenarnya sudah berkembang secara besar-besaran akan kehilangan hak memanfaatkan tarif 0,5 persen jika total omzet tahunan melebihi ambang batas,”

tambah Purbaya. Kebijakan ini berlaku pada tahun pajak berikutnya, sehingga para pengusaha besar harus segera menyesuaikan struktur bisnis mereka. Selain itu, peraturan ini juga menjangkau ke dalam lingkaran keluarga, termasuk perusahaan yang dikelola oleh anggota keluarga yang berbeda.

Contoh Simulasi dalam Aturan Baru

Dalam peraturan tersebut, terdapat contoh konkret untuk memperjelas mekanisme perhitungan. Contoh pertama adalah kasus Tuan D, yang mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi sekaligus membangun dua perseroan perorangan dengan nama DJ dan DX. Jika akumulasi peredaran bruto dari ketiga bisnis ini mencapai Rp6 miliar dalam satu tahun, maka Tuan D, DJ, dan DX akan kehilangan hak atas PPh final 0,5 persen. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan sendiri, tetapi juga untuk seluruh entitas yang dikendalikan oleh individu yang sama.

Contoh kedua menampilkan kasus keluarga Tuan A. Sebagai notaris, Tuan A memiliki omzet Rp3 miliar. Sementara istrinya, Nyonya Y, mengelola butik dengan omzet Rp2 miliar. Anak mereka, yang masih di bawah umur, juga memiliki penghasilan dari aktivitas sebagai penyanyi cilik, yaitu Rp500 juta. Meskipun butik Nyonya Y secara mandiri hanya menghasilkan Rp2 miliar, total omzet gabungan dari seluruh anggota keluarga mencapai Rp5,5 miliar. Dengan begitu, usaha butik milik Nyonya Y akan dicoret dari fasilitas PPh final UMKM, dan wajib menggunakan tarif pajak normal.

Kebijakan yang Menjaga Keadilan Pajak

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menargetkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan peluang untuk pengusaha kecil yang benar-benar layak. Dengan memperketat syarat pemenuhan omzet, pemerintah ingin menghindari praktik dimana pengusaha besar memanfaatkan kemudahan untuk memperoleh keuntungan ekstra. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan insentif yang sejatinya diberikan kepada UMKM, sehingga mereka tetap bisa berkembang tanpa menipu sistem.

Menurut sumber terpercaya, pemerintah telah memperkenalkan sistem yang lebih ketat dalam menghitung peredaran bruto wajib pajak pribadi. Dengan menggabungkan omzet dari semua perseroan perorangan yang dimiliki oleh satu individu, maka kemungkinan penyalahgunaan fasilitas pajak akan berkurang. Selain itu, otoritas pajak juga akan mengintegrasikan data transaksi keuangan dari hulu ke hilir, sehingga lebih mudah mendeteksi manipulasi. Dengan teknologi digital, proses ini bisa dilakukan secara real-time, tanpa perlu menunggu laporan tahunan yang lambat.

Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Negara

Penyesuaian aturan ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara, yang selama ini masih rendah. Dengan menggabungkan omzet, pemerintah bisa memastikan bahwa pengusaha besar tidak mengambil keuntungan secara tidak adil. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi UMKM yang benar-benar memenuhi syarat untuk menikmati tarif pajak lebih rendah. Dengan demikian, pembagian perusahaan besar menjadi kecil hanya bisa dilakukan jika benar-benar ada alasan yang sah, seperti perluasan pasar atau peningkatan skala bisnis.

Menurut analisis, kebijakan ini akan mengurangi kelemahan dalam sistem pajak yang sebelumnya sering dimanfaatkan oleh pengusaha besar. Dengan menerapkan perhitungan kumulatif, maka kenaikan pendapatan bisnis akan lebih mudah terdeteksi. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat kebijakan untuk menghindari penggabungan bisnis yang tidak semestinya, sehingga semua wajib pajak tetap diakui secara adil. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga konsistensi dan kejelasan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi pengusaha besar untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Mereka tidak lagi bisa memecah bisnis mereka secara sembunyi-sembunyi. Otoritas pajak akan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan dan transaksi internal. Hal ini membuka peluang besar untuk menangkap praktik manipulasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengusaha besar harus siap memenuhi kewajiban pajak mereka secara penuh, tanpa bermain-main dengan struktur bisnis.

Kebijakan Coretax ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperketat sistem perpajakan. Dengan menetapkan perhitungan omzet secara kumulatif, maka keuntungan yang didapat dari pengurangan pajak akan