New Policy: Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana
New Policy: 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana
Penjelasan Kebijakan
New Policy – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 1.645.469 pensiunan akan mendapatkan manfaat dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa dikenai pajak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, yang memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan dana selama masa pensiun. Kebijakan New Policy ini berlaku jika saldo JHT tidak melebihi Rp50 juta.
Manfaat untuk Pekerja Menengah dan Rendah
Keputusan New Policy ini bertujuan memperkecil beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah saat memasuki usia pensiun. Dengan batas nominal Rp50 juta, peserta JHT yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif pajak 0 persen. Purbaya menjelaskan bahwa dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan Januari hingga Mei 2026, sekitar 95,45% atau 1.645.469 klaim memenuhi kriteria ini.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026 menunjukkan sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Sebaliknya, peserta JHT dengan saldo di atas Rp50 juta tetap dikenai pajak, tetapi dengan tarif lebih rendah—5 persen. Kebijakan New Policy ini diatur agar dana JHT digunakan secara optimal dan tidak ditarik impulsif. Dalam penjelasan resmi, Purbaya menegaskan bahwa tarif pajak dibagi berdasarkan tahap pencairan dana.
Kebijakan New Policy juga mencakup aturan berbeda bagi pencairan dana sebelum masa pensiun. Pekerja yang menarik dana JHT di awal masa kerja akan dikenai pajak lebih ketat, sesuai Tarif Umum PPh Orang Pribadi. Tujuan utamanya adalah menjaga fungsi JHT sebagai pengamanan kehidupan di masa tua, sekaligus mencegah penggunaan dana secara prematur.
Di sisi lain, Purbaya meluruskan kesalahpahaman mengenai pajak ganda. Ia menjelaskan bahwa iuran JHT yang telah disetor oleh pekerja maupun perusahaan selama masa kerja termasuk dalam dana bersih, sehingga tidak pernah dipotong pajak. Setiap kegiatan menabung dan pencairan dana hanya dikenai pajak saat klaim benar-benar diterima.
Kebijakan New Policy ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan sistem yang transparan, pemerintah ingin memastikan keadilan dan kemudahan administrasi. Selain itu, insentif pajak ini bertujuan memperkuat kesejahteraan pensiunan, khususnya yang memiliki dana terbatas. “New Policy ini mencerminkan upaya negara untuk menyediakan perlindungan nyata di masa tua,” tambah Purbaya.
Bagi masyarakat yang ingin memahami detail New Policy, Kemenkeu menyarankan menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi ini penting agar pekerja tidak mengalami kebingungan dalam menentukan kewajiban pajak saat mencairkan dana JHT. “Kami mengimbau semua pihak untuk memahami aturan ini, terutama dalam konteks New Policy yang berlaku secara nasional,” sambung Purbaya.