New Policy: Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
New Policy - JAKARTA – Pengacara dari Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pandangannya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Menurut Khozinudin, keputusan untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut seharusnya berdasarkan hukum, bukan atas keinginan pribadi Jokowi. Ia menilai, jika ada proses restorative justice yang diinisiasi Presiden, maka kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk dihentikan secara resmi.
Restorative Justice dan SP3
Khozinudin mengungkapkan bahwa restorative justice yang diterapkan pada 13 Januari 2025 menjadi alasan utama untuk menghentikan penyidikan. Menurutnya, keputusan Jokowi untuk menyetujui penyelesaian ini secara implisit menyebabkan diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3), yang berdampak pada berhentinya pengusutan kasus. "SP3 yang dikeluarkan setelah restorative justice itu adalah bentuk penghentian kasus secara formal," kata Khozinudin dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews pada Selasa (26/5/2026).
"Lho kok hukum kok asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak Saudara Joko Widodo,"
Khozinudin menekankan bahwa penanganan perkara dalam kasus ini harus mengacu pada prosedur hukum acara pidana yang berlaku, bukan hanya karena keinginan seorang presiden. Ia menyoroti bahwa laporan polisi yang tergabung dalam satu berkas seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan penyidikan terhadap seluruh tersangka. Namun, menurut Khozinudin, jika penyidik tetap melanjutkan proses, maka tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum.
Klaster Tersangka dan Proses Penyelesaian
Khozinudin juga menyebutkan bahwa ada dua klaster tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan nama Dokter Tifa.
Menurut Khozinudin, proses restorative justice telah berhasil menghentikan kasus untuk tiga tersangka, yaitu Eggi, Damai, dan Rismon. Dengan dikeluarkannya SP3, mereka secara resmi terbebas dari penuntutan. "Saya pastikan hari ini Roy Surryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan restoratif, tetapi perlu dipertegas bahwa hukum harus tetap menjadi acuan utama. "Jika hukum diabaikan, maka penanganan perkara bisa terkesan dipengaruhi oleh kehendak pribadi," tegas Khozinudin. Ia mengkritik tindakan yang dianggapnya tidak konsisten dengan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Konteks Kasus Ijazah dan Peran Polda Metro Jaya
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri telah menarik perhatian berbagai pihak. Polda Metro Jaya berperan aktif dalam menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, Khozinudin menyoroti bahwa SP3 yang dikeluarkan menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengakhiri proses hukum secara transparan. Ia berpendapat bahwa dengan SP3, kasus tidak lagi diperiksa lebih lanjut, sehingga pengusutan bisa dihentikan.
Menurut Khozinudin, jika hukum acara pidana tidak diikuti, maka penanganan perkara bisa dianggap sebagai keputusan yang tidak adil. "Jika penyidik melanjutkan proses, itu artinya mereka tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya. Ia menilai keputusan Jokowi untuk menerapkan restorative justice mengubah sifat kasus dari hukum pidana menjadi penyelesaian politik.
Implikasi dan Pandangan Terhadap Proses Hukum
Khozinudin memperhatikan bahwa restorative justice dianggap sebagai alat untuk menyelesaikan konflik, tetapi tidak selalu sesuai dengan prosedur hukum yang ketat. Ia mengatakan, dalam kasus ini, keputusan penghentian penyidikan dianggap sebagai bentuk penghentian perkara secara implisit. "Restorative justice itu berbuah pada SP3, yang secara langsung menghentikan kasus," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa proses hukum dalam kasus ini masih dalam tahap yang dinilai belum selesai. Meskipun tiga tersangka telah dikeluarkan dari status itu, tetapi ada kemungkinan bahwa tersangka lainnya masih akan menghadapi proses yang sama. "Kasus ini memang belum selesai, tetapi jika tidak ada keputusan hukum yang jelas, maka penuntutan bisa terkesan tidak adil," tambah Khozinudin.
Proses Pengusutan dan Tantangan Hukum
Dalam konteks ini, Khozinudin menilai bahwa penyidik harus mengikuti aturan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menuding bahwa jika penyidik terus melanjutkan penanganan perkara, maka itu dianggap sebagai keputusan yang tidak sepenuhnya konsisten dengan prinsip hukum. "Jokowi menghendaki penyelesaian kasus ini, tetapi hukum acara pidana harus tetap menjadi dasar," ujarnya.
Khozinudin memperkuat argumennya dengan menunjukkan bahwa restorative justice tidak bisa dianggap sebagai pengganti hukum pidana. Menurutnya, SP3 yang dikeluarkan setelah proses ini menunjukkan bahwa kasus telah dihentikan secara resmi, sehingga tersangka tidak perlu diusut lebih lanjut. "Ini adalah bentuk penyelesaian hukum yang akhirnya berdampak pada penghentian kasus," tambahnya.
Dengan demikian, Khozinudin berharap bahwa proses hukum dalam kasus ini tetap dijaga secara objektif, dan keputusan akhir tidak hanya dipengaruhi oleh kehendak pribadi presiden. Ia menekankan bahwa hukum harus menjadi dasar utama dalam setiap penanganan perkara, terlepas dari siapa yang menjadi pelaku atau korban. "Jika hukum tidak menjadi acuan, maka kasus ini bisa terkesan tidak adil," pungkas Khozinudin.
Kasus ini sendiri berdampak signifikan pada reputasi dan proses pengadilan yang melibatkan tokoh-tokoh publik. Dengan SP3 yang dikeluarkan, para tersangka dalam klaster pertama kini dinyatakan bebas. Namun, Khozinudin menegaskan bahwa kasus ini masih bisa menjadi bahan pembahasan hukum untuk tersangka lainnya, terutama jika proses penyidikan tidak sepenuhnya dihentikan. "Kita harus tetap memantau hukum acara pidana yang berlaku, agar tidak ada kesan kehendak pribadi yang mengubah jalannya hukum," tutur Khozinudin.
Dalam perjalanan kasus ini, ada beberapa langkah penting yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pemangkasan jumlah tersangka menjadi delapan orang setelah beberapa dari mereka mengajukan restorative justice. Namun, Khozinudin menilai bahwa keputusan ini memperlihatkan keinginan untuk menyelesaikan kasus secara cepat, terlepas dari ketatnya prosedur hukum. "Ini adalah tanda bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh kehendak politik," ujarnya.
Khozinudin menegaskan bahwa walaupun ada keputusan restorative justice yang telah diambil, proses hukum tetap harus dijaga keadilannya. Ia menilai bahwa jika hukum acara pidana tidak diikuti, maka kasus ini bisa terkesan terlalu cepat ditut