Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji

2f1dd3d9 a2bf 4d00 8bf0 0be2ad3bbd1b 0

Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan kuota haji. Ia ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) bahwa lembaga tersebut melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, nama tersebut belum ditahan secara langsung. Menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Kedua pihak yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999. Mereka juga dihukum Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penahanan Yaqut dilakukan di lembaga pemerintah tersebut sebagai langkah untuk menjamin proses penyelidikan berjalan lancar.