Latest Update: Bupati Pati Sudewo Klaim Namanya Dicatut soal Jual Beli Jabatan, Ini Respons KPK
Klaim Namanya Dicatut dalam Kasus Korupsi, Bupati Pati Sudewo Terima Respons KPK
Latest Update - Dalam upaya mengklarifikasi isu yang menggelitiknya, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengatakan bahwa nama pihaknya dipakai untuk kepentingan dugaan kasus korupsi terkait pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan keberatan terhadap tuduhan yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dengan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan aliran dana yang disebutkan dalam surat dakwaan. Perdebatan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengklaim konstruksi perkara sudah jelas dan terbuka untuk evaluasi publik.
KPK: Konstruksi Perkara Sudah Diuraikan Secara Terperinci
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, konstruksi kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati telah dijelaskan secara rinci dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU. "Dakwaan tersebut mencakup seluruh rangkaian fakta dan alur kejahatan, sehingga masyarakat dapat memahami peran setiap terdakwa," terang Budi, saat diwawancara pada Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik KPK telah menyusun indikasi korupsi dengan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama investigasi, termasuk aliran dana yang dianggap terkait dengan Sudewo.
“Jadi, publik bisa melihat sendiri bagaimana konstruksi perkara ini disajikan oleh JPU. Termasuk peran masing-masing pihak, serta bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” ujar Budi.
KPK juga menyoroti bahwa surat dakwaan menjadi dasar utama bagi penilaian majelis hakim. "Karena itu, kita berharap masyarakat bisa mengikuti setiap tahap persidangan dan memahami fakta-fakta yang dipersembahkan di hadapan pengadilan," tambahnya. Budi menekankan bahwa proses hukum ini tidak hanya menguji perbuatan korupsi, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan publik.
Sudewo Mengaku Nama Dicatut, Tapi Tak Tahu Detail Dana
Pada Senin (15/6/2026), Sudewo memberikan pernyataan di Pengadilan Tipikor Semarang, di mana ia membantah tudingan JPU terkait jual beli jabatan. Menurut Sudewo, nama dirinya digunakan oleh pihak lain untuk menarik dana terkait pengisian jabatan tersebut. "Saya sama sekali tidak mengetahui siapa yang mengumpulkan uang itu. Nama saya dipakai, tapi saya tidak tahu bagaimana alur dana dan pihak-pihak yang terlibat," jelas Sudewo.
“Saya tidak tahu. Sama sekali. Uang itu akan diberikan kepada siapa saya juga tidak mengetahui,” kata Sudewo, yang terlihat bersikap tenang saat memberikan pernyataannya.
Sudewo menyebutkan bahwa tindakan pemerasan jabatan perangkat desa yang didakwakan kepada dirinya adalah hasil dari upaya pihak ketiga. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menjadi sasaran pemakai nama, sementara proses pengambilan uang dilakukan tanpa persetujuannya. "Kasus ini jelas tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Saya hanya menjadi korban pemakaian nama," tambah Sudewo.
Detil Dakwaan JPU KPK
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, dijelaskan bahwa Sudewo diduga memaksa calon perangkat desa untuk memberikan sesuatu, baik dalam bentuk pembayaran langsung atau penerimaan imbalan melalui tindakan khusus. "Jumlah total yang terlibat sekitar Rp2,495 miliar, atau setidaknya sebesar itu," ujar JPU KPK, Joko Hermawan.
“Tuduhan ini mencakup penyalahgunaan wewenang, tekanan terhadap calon perangkat desa, dan transaksi dana yang dilakukan tanpa persetujuan yang jelas,” kata Joko.
JPU menyatakan bahwa korupsi yang dituduhkan terhadap Sudewo berkaitan dengan praktik mengalihkan keuntungan jabatan kepada pihak tertentu. Tindakan ini dianggap merugikan keuangan daerah dan mengurangi kredibilitas pemerintahan lokal. "Dakwaan ini dibangun dari berbagai bukti, termasuk laporan saksi dan alur dana yang terdokumentasi," tambah Joko.
KPK Imbau Masyarakat Tetap Menjaga Ketertiban
Sebagai langkah tambahan, KPK juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberhasilan proses hukum tergantung pada kerja sama dan kesadaran publik. "Jika masyarakat terus mengamati fakta-fakta yang diungkapkan, maka keadilan akan tercapai," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK berupaya menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. "Semua indikasi korupsi telah dijelaskan dengan jelas, sehingga tidak ada ruang untuk salah paham," tambah Budi. Ia menambahkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Sudewo, jika terbukti, akan menjadi contoh nyata bagaimana wewenang di daerah bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
KPK juga memperkenalkan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menegakkan hukum di berbagai tingkatan pemerintahan. "Selain kasus ini, ada beberapa kasus lain yang sedang ditangani, dan semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," jelas Budi. Ia menekankan pentingnya pendidikan hukum kepada masyarakat agar lebih mampu memahami dan mengawasi tindakan korupsi.
Selain itu, KPK berharap proses persidangan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. "Dengan mengungkap fakta-fakta yang ada, kita bisa mencegah terjadinya korupsi di masa depan," ujar Budi. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan wewenang jabatan harus diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan.
Dengan pernyataan yang diberikan oleh Sudewo dan respons KPK, kasus ini menjadi fokus perhatian masyarakat dan publik. KPK menegaskan bahwa surat dakwaan adalah dasar yang jelas, sementara Sudewo bersikeras bahwa dirinya hanya menjadi korban. Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi penentu akhir dari perdebatan ini, dengan fakta-fakta yang terungkap menjadi acuan utama bagi majelis hakim.