eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

Published Juni 8, 2026 · Updated Juni 8, 2026 · By John Martin

KPK Ungkap 28% Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

KPK Ungkap 28 Penerimaan Siswa Baru - JAKARTA – Sebelum dimulainya proses penerimaan siswa baru (SPMB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan untuk seluruh pihak terkait agar tetap mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi di berbagai tingkatan sekolah. Laporan terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menyoroti bahwa sebanyak 28 persen dari proses penerimaan siswa baru di Indonesia masih dipengaruhi oleh pungli, meningkat dari angka 24,65 persen pada survei sebelumnya. Kenaikan ini menjadi tanda bahwa korupsi dalam pendidikan tidak hanya berkembang, tetapi juga memperlihatkan pola yang kian mengakar. Fenomena ini memperlihatkan bahwa meski ada upaya untuk menekan praktik korupsi, pungli tetap menjadi ancaman terbesar dalam sistem pendidikan nasional.

Metodologi Survei dan Temuan Utama

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 merupakan penelitian yang dilakukan KPK secara terpadu dengan instansi pendidikan dan lembaga independen. Tujuan survei ini adalah untuk mengukur tingkat transparansi dan integritas dalam sistem penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat sekolah dasar, menengah, dan tinggi. Hasil survei menunjukkan bahwa sejumlah besar institusi pendidikan masih mengalami masalah akibat adanya pungli, baik dalam bentuk biaya tambahan maupun keuntungan tidak sah yang diberikan kepada calon siswa. KPK berharap temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan instansi pendidikan untuk memperbaiki proses penerimaan siswa baru.

Dalam penerimaan siswa baru 2024, 28 persen dari seluruh sekolah menunjukkan indikasi bahwa pungli masih menjadi bagian dari proses rekrutmen. Angka ini mencerminkan bahwa meski terjadi peningkatan kesadaran akan kejanggalan dalam sistem pendidikan, korupsi di sektor pendidikan belum sepenuhnya diatasi. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa praktik pungli ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru. “Korupsi di sektor pendidikan memperlihatkan bahwa pungli masih menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, meski secara keseluruhan ada peningkatan kehati-hatian dari pihak terkait,” jelas Budi dalam konferensi pers.

Penyebab dan Dampak Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Pungli dalam penerimaan siswa baru biasanya muncul karena kelebihan dari kapasitas sekolah dan ketidakseimbangan antara jumlah pendaftar dengan kuota yang tersedia. Praktik ini seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi, seperti guru, staf administrasi, atau kepala sekolah. Dalam beberapa kasus, pungli juga melibatkan pihak eksternal, seperti orang tua atau calon siswa yang mempercepat proses penerimaan dengan membayar biaya tambahan.

Dampak dari pungli ini sangat luas, mulai dari mengurangi kualitas pendidikan hingga memperlebar kesenjangan akses pendidikan antara keluarga berpenghasilan tinggi dan rendah. Dalam laporan KPK, sebanyak 30 persen dari tenaga pendidik menganggap pemberian gratifikasi sebagai hal yang wajar dalam proses rekrutmen siswa baru. Hal ini menunjukkan bahwa adopsi budaya korupsi di sektor pendidikan masih menjadi tantangan besar. Selain itu, pungli juga memicu kecurigaan di kalangan masyarakat terhadap proses seleksi yang transparan, sehingga menghambat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

KPK Ungkap 28 Penerimaan Siswa Baru juga mengungkap bahwa dalam sektor pendidikan, pungli terjadi secara lebih terstruktur dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan adanya sistem SPMB yang digunakan untuk memproses pendaftaran, para pelaku korupsi kini lebih cermat dalam memperkirakan keberhasilan pungli mereka. “Pungli dalam penerimaan siswa baru seringkali diatur secara sistematis, sehingga lebih sulit untuk dideteksi oleh masyarakat,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa KPK telah menemukan beberapa indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana sekolah, seperti pembayaran dana tambahan kepada calon siswa untuk memprioritaskan mereka dalam daftar penerimaan.

Menurut laporan KPK, pungli ini bisa berupa berbagai bentuk, mulai dari dana tambahan, uang jaminan, atau malah pengalihan keuntungan dari program bantuan pendidikan. Misalnya, dalam beberapa sekolah, pungli berupa dana tambahan yang diberikan kepada calon siswa untuk memastikan mereka diterima, bahkan jika mereka tidak memenuhi kriteria akademik yang seharusnya. Selain itu, ada juga kasus di mana sekolah menetapkan biaya tambahan sebagai syarat wajib untuk masuk ke dalam program bantuan, yang sebenarnya merupakan pungli yang tidak diatur oleh regulasi resmi.

Dengan adanya survei ini, KPK mengharapkan pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk mengatasi pungli dalam penerimaan siswa baru. “Korupsi di sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama, karena mempengaruhi masa depan generasi muda,” kata Budi Prasetyo.

KPK Ungkap 28 Penerimaan Siswa Baru menekankan bahwa korupsi dalam pendidikan tidak hanya memengaruhi keuangan lembaga, tetapi juga memperburuk kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dalam penerimaan siswa baru, praktik pungli seringkali terjadi di tingkat desa hingga kabupaten, yang menunjukkan bahwa korupsi ini tidak hanya terbatas pada level nasional, tetapi juga merambat ke tingkat lokal. Dengan 28 persen penerimaan siswa baru yang masih diwarnai pungli, KPK menilai bahwa reformasi sistem pendidikan harus dilakukan secara lebih komprehensif.