Key Discussion: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Kasus Suap Bupati Kuansing
KPK Mungkin Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Suap Bupati Kuansing
Key Discussion: Proses Penyidikan dan Keterlibatan Kemenhut
Key Discussion - Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi untuk memperjelas keputusan teknis yang diambil pemerintah pusat. Keterlibatan Menhut dalam proses ini menjadi fokus utama, terutama dalam menghubungkan rekomendasi teknis dari lembaga daerah dengan kebijakan yang memicu tindak pidana korupsi terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Hal ini dijelaskan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin, dalam wawancara Kamis (2/7/2026).
"Jika diperlukan untuk memperjelas bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta terkait pertemuan yang mendukung penyidikan, KPK akan memanggil Raja Juli Antoni," kata Taufik. Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan investigasi yang berkembang.
Kasus Suap Bupati Kuansing dan Dugaan Pemotongan SHU KUD
KPK sedang menyelidiki dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai bentuk suap. SHU, pendapatan dari kegiatan usaha koperasi, diduga dipotong separuhnya untuk mempercepat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Key Discussion menunjukkan bahwa anggota KUD, yang mayoritas adalah petani, menjadi korban dalam skema ini. Taufik menjelaskan, bahwa rekomendasi teknis dari Bupati Kuansing diduga dipengaruhi oleh kepentingan eksternal.
"Dengan kata lain, pendapatan para petani yang mencapai ratusan ribu rupiah per bulan, harus dipotong setengahnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pelepasan kawasan HPT," tambah Taufik. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyarankan area hutan, tetapi kebijakan akhir berada di bawah otoritas Kemenhut.
Key Discussion mencakup peran Kemenhut sebagai penentu kebijakan pelepasan kawasan hutan. Proses ini memerlukan persetujuan teknis yang diberikan oleh lembaga pemerintah pusat. "Maka dari itu, KPK akan melanjutkan investigasi untuk mengetahui bagaimana rekomendasi teknis Bupati Kuansing memengaruhi keputusan di Kemenhut," jelas Taufik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby (SA), Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) sebagai tersangka. Penahanan SA dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan ia menerima hadiah atau janji untuk mempercepat pengisian jabatan di Kuansing. Key Discussion menekankan bahwa proses penyidikan dimulai setelah KPK memperoleh bukti yang memadai.
Key Discussion juga menyebutkan ZKN dan SRD, sebagai pemberi suap, diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 UU KUHP. Sementara SA, sebagai penerima, dianggap melanggar Pasal 12 UU Pemilu. Penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK mencari jejak kebijakan pemerintah pusat yang mungkin memicu korupsi.
Pelepasan kawasan hutan, menurut Taufik, adalah langkah strategis yang memengaruhi pendistribusian lahan. Key Discussion menyoroti dugaan kesepakatan antara pihak yang mengakses kebijakan teknis dan pihak yang memberikan suap. "Pemotongan SHU dari anggota KUD mengindikasikan adanya pengaruh eksternal dalam proses pengambilan keputusan," papar Taufik.
KPK juga menekankan bahwa proses pengambilan keputusan hutan melibatkan interaksi antara pemerintah daerah dan Kemenhut. Key Discussion memperjelas bahwa bupati memiliki peran dalam menyarankan area yang layak dilepas, sementara Menhut bertugas menyetujui atau menolak usulan tersebut. "Dengan demikian, kita perlu mengetahui bagaimana rekomendasi teknis dari bupati bisa dipengaruhi oleh faktor eksternal," kata Taufik.