Jalani Sidang Perdana – Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah
Sidang Pertama Richard Lee, Tuntutan Soal Label Kosmetik dan Produk yang Tidak Sesuai Standar
Jalani Sidang Perdana - Kamis, 18 Juni 2026, dokter kecantikan dan figur publik Richard Lee menghadapi sidang pertama atas dugaan pelanggaran hak konsumen serta penyimpangan dalam distribusi farmasi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tempat di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyebutkan Richard Lee terlibat dalam aktivitas bisnis melalui perusahaan Athena Mandiri Grup. Menurut jaksa, terdakwa diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu produk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.
Dalam surat dakwaan, JPU juga menyoroti perubahan informasi pada kemasan beberapa produk kosmetik. Terdakwa disebut memberikan instruksi kepada bawahan untuk menambahkan atau mengubah tulisan pada sejumlah barang, sehingga labelnya berbeda dengan izin edar yang dicantumkan. Tindakan ini dianggap mengelabui konsumen dan mengubah konsep produk secara tidak jujur. "Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," papar JPU.
Beberapa produk yang dinyatakan mengalami perubahan nama antara lain WT menjadi White Tomato, RE.2 Pink berubah menjadi Miss P Stem Cell, serta Ripskin Superfisial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon di rumah aja. Perubahan ini mencerminkan upaya terdakwa untuk menyesuaikan gambaran produk dengan kebutuhan atau preferensi pasar, meskipun tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Jaksa menyatakan bahwa perubahan label ini bertujuan memperkuat daya tarik produk di tengah persaingan industri kosmetik yang semakin ketat.
Dalam penerapan produk, JPU menunjukkan bahwa beberapa barang dikemas dengan cara menyerupai obat, meskipun secara resmi terdaftar sebagai kosmetik. Contohnya, produk seperti DNA Salmon dan Miss P Stem Cell diaplikasikan melalui jarum suntik, yang membuat konsumen mengira mereka adalah obat. "Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," tegas JPU mengutip pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
"Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," kata JPU.
JPU menambahkan bahwa Richard Lee juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang penyimpangan dalam informasi produk, termasuk penipuan atau kesalahan dalam menyampaikan khasiat atau cara penggunaan. Menurut jaksa, tindakan Richard Lee telah mengakibatkan konsumen terjebak dalam kesalahpahaman karena produknya tidak sesuai dengan kategori yang dijanjikan.
Dalam rangka menyelesaikan kasus ini, JPU menekankan bahwa pelaku memasarkan produk melalui TikTok Shop Bodyskin by Athena. Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat dengan promosi besar-besaran di platform digital. Hal ini menciptakan kesan bahwa produk tersebut lebih menjanjikan dan mudah diakses oleh publik. Jaksa menilai bahwa penggunaan produk secara bebas seperti obat memerlukan persetujuan dari Badan POM, karena proses pengujian dan pengamanan terhadap efek samping belum terpenuhi.
Menurut informasi yang disampaikan, sejumlah produk yang diperdagangkan oleh Richard Lee seharusnya hanya dapat diedarkan melalui klinik kecantikan, bukan dijual secara umum. Produk seperti DNA Salmon dan Miss P Stem Cell disebut memerlukan pengawasan lebih ketat karena teknik aplikasinya mirip dengan obat, sehingga memicu risiko kesehatan bagi pengguna. "Terdakwa mengubah konsep produk dari kosmetik menjadi alat kesehatan tanpa memastikan keamanan dan kemanfaatan yang terukur," lanjut JPU.
Sidang perdana ini berfokus pada penjelasan tuntutan yang dibacakan jaksa, termasuk keberatan dari terdakwa terhadap konklusi yang diungkapkan. Kedua pihak akan memiliki kesempatan untuk memberikan argumen dalam beberapa hari ke depan. Pasca-sidang, JPU menyatakan bahwa akan digelar sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Richard Lee. Pihak terdakwa diberikan waktu untuk merespons dakwaan tersebut sebelum diteruskan ke tahap persidangan lebih lanjut.
Menurut pengacara Richard Lee, perusahaan Athena Mandiri Grup telah mematuhi prosedur yang berlaku dalam pengembangan produk. Pihaknya menegaskan bahwa perubahan label hanya dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar, bukan dengan niat menipu. "Kami yakin produk yang dijual memiliki manfaat sesuai dengan standar yang diharapkan," kata pengacara. Namun, Jaksa menilai perubahan nama produk tersebut memicu ketidakjelasan, terutama dalam mengklaim khasiat tertentu yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, karena melibatkan tokoh publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Dengan segala promosi yang masif, perusahaan ini dianggap telah memperluas jangkauan produknya secara cepat, tetapi tanpa memastikan transparansi dalam kemasan. Konsumen yang membeli produk tersebut kemungkinan besar tidak menyadari bahwa label yang mereka baca berbeda dari izin edar yang berlaku.
Sidang yang akan dimulai pekan depan diperkirakan akan mengupas lebih lanjut tentang kerangka hukum yang diterapkan. Penuntut umum menginginkan penjelasan terdakwa mengenai penyebaran informasi yang tidak akurat, serta efek dari tindakan tersebut terhadap masyarakat. Keseluruhan tuntutan ini memberikan gambaran bahwa penggunaan kosmetik sebagai alat kesehat