eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important Visit: Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Published Juni 30, 2026 · Updated Juni 30, 2026 · By Rachmat Razi

Roy Suryo Bereaksi Tegang saat Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan

Important Visit - Di PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan yang memperdebatkan penangkapan Roy Suryo mendapat perhatian khusus. Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang diambil selama proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo tampak tidak terima dengan argumen polisi, termasuk saat mendengar penjelasan tentang kepatuhan terhadap prosedur hukum. Ia secara terus-menerus menggelengkan kepala, menunjukkan ketidakpuasan terhadap pernyataan yang disampaikan.

Prosedur Hukum yang Diikuti Polda Metro Jaya

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menegaskan bahwa proses penyidikan dimulai dari tindakan penyelidikan awal, dilanjutkan dengan koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21. "Pada 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026, Penuntut Umum telah menetapkan berkas perkara atas nama Roy Suryo lengkap," kata Tim Bidkum, Selasa (30/6/2026).

"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Menurut pihak kepolisian, setelah berkas dinyatakan lengkap, mereka memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Proses ini menjadi bagian dari penyelesaian tahap penyidikan menuju proses penuntutan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Polda Metro Jaya menggunakan wewenang yang diberikan oleh KUHAP, termasuk hak melakukan penangkapan secara sah.

Koordinasi dengan Petugas Keamanan Lokal

Sebelum menangkap Roy Suryo, polisi telah melakukan koordinasi dengan dua petugas keamanan lingkungan setempat. Hal ini dijelaskan sebagai bagian dari persiapan penyidikan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait. Setelah persiapan selesai, penghuni rumah memperbolehkan petugas masuk ke kediaman Roy Suryo. "Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelas Tim Bidkum.

"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.

Roy Suryo menolak untuk menandatangani berita acara penggeledahan dan penangkapan, meskipun polisi sudah menunjukkan dokumen-dokumen terkait. Tindakan penolakannya ini memicu Tim Bidkum membuat laporan berupa berita acara penolakan menandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, mereka menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan, lengkap dengan lampiran administrasi penyidikan, yang dikirimkan kepada keluarga Roy Suryo.

Pemeriksaan Kesehatan dan Perawatan Inap

Sebagai langkah tambahan, Polda Metro Jaya menyebut bahwa Roy Suryo sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan bahwa ia memerlukan perawatan inap sesuai rekomendasi dokter. "Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum," papar Tim Bidkum.

"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.

Polda Metro Jaya mempertahankan bahwa tindakan mereka dalam proses penyidikan merupakan bagian dari kewajiban penyidik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah mereka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang, karena selalu mengacu pada prosedur yang jelas.

Proses Penyidikan sebagai Kesatuan yang Terpadu

Sidang praperadilan ini menjadi panggung bagi Polda Metro Jaya untuk mempertahankan langkah-langkah mereka selama penyidikan. Mereka menjelaskan bahwa semua tindakan diambil dalam rangkaian proses yang sistematis, mulai dari penyelidikan awal hingga tahap penuntutan. "Proses penyidikan melibatkan koordinasi intensif dengan Penuntut Umum, serta penggunaan kewenangan penyidik secara proporsional," kata pihak kepolisian.

Dalam hal penangkapan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur hukum yang ketat. Selain mendapatkan izin resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, polisi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti memastikan penghuni rumah menyetujui masuknya petugas ke dalam kediaman Roy Suryo. Proses ini tidak hanya mengandalkan kekuasaan penyidik, tetapi juga mempertimbangkan aspek kewenangan administratif yang diberikan dalam KUHAP.

Roy Suryo sendiri berusaha menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap proses tersebut. Dengan menggelengkan kepala berulang kali, ia menegaskan bahwa ia merasa ada ketidakadilan dalam cara penyidikan dilakukan. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya mempertahankan bahwa seluruh langkah diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menjelaskan bahwa penolakan Roy Suryo untuk menandatangani berita acara adalah bagian dari proses, bukan kecurangan.

Kesimpulan dari Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penyerahan tersangka ke Penuntut Umum merupakan keharusan yang diatur dalam hukum ac