Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui undang-undang hukuman mati yang mengharuskan eksekusi digantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh penduduk Israel. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
Kelompok Hamas Serukan Pernyataan Kecaman
UU tersebut dibuat dalam suasana meningkatnya konflik militer antara Israel dan warga Palestina, termasuk serangan dari pemukim yang terus berlangsung. Di tengah kekhawatiran tentang genosida yang terjadi di Jalur Gaza, undang-undang ini dianggap sebagai bentuk peningkatan tekanan terhadap rakyat Palestina. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
“UU ini merupakan langkah berbahaya yang memperburuk situasi,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan resmi.
Pernyataan itu ditujukan kepada Israel, yang dianggap belum memiliki otoritas penuh atas wilayah yang dikuasainya. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Undang-undang ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
“Ini membuka preseden berbahaya yang mengancam nyawa warga Palestina yang ditahan di penjara Israel,” tandas kelompok Hamas dalam pernyataan terpisah.
