Hasil Pertemuan: Pemkot Jaktim fasilitasi kantong sampah terpisah di permukiman

37c499c4 5329 41e7 baaf e5813bf31fe1 0

Pemkot Jakarta Timur Dorong Pemilahan Sampah di Permukiman

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) meluncurkan inisiatif penyediaan kantong sampah terpisah di lingkungan permukiman. Langkah ini bertujuan agar sampah warga dapat dipilah sebelum dibawa ke tempat pengangkutan. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa penyediaan kantong khusus akan memudahkan masyarakat dalam memisahkan limbah organik dan anorganik.

Kerja Sama dengan PT Jakarta Propertindo

Kebijakan ini diimplementasikan melalui program CSR dari PT Jakarta Propertindo. Fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung proses pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Menurut Munjirin, kantong sampah terpisah menjadi langkah kritis dalam memastikan sampah tidak tercampur kembali saat diangkut.

“Tujuannya agar saat sampah diangkut ke gerobak, kondisinya sudah terpisah sehingga tidak tercampur kembali,” ujar Munjirin.

Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

Pemkot Jaktim mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam skema pengelolaan sampah yang lebih luas. Sampah anorganik akan diarahkan ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas untuk proses daur ulang. Sementara itu, sampah organik diharapkan dimanfaatkan melalui teknik komposting atau pengembangan maggot. Sampah residu yang tidak bisa diproses akan dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dengan sistem ini, volume sampah yang sampai ke TPST Bantargebang diharapkan berkurang. Selain itu, efisiensi pengelolaan limbah dapat meningkat, sekaligus mengurangi tekanan pada fasilitas pengolahan saat ini.

Sosialisasi dan Partisipasi Warga

Sebagai tahap awal, Munjirin memberikan waktu dua minggu untuk sosialisasi ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Warga diminta berdiskusi dan sepakat membangun komitmen bersama. “Saya minta dua minggu untuk sosialisasi ke bawah. Setelah itu harus dijalankan,” lanjut Munjirin.

“Di tingkat RW dan RT, warga diminta bermusyawarah untuk menentukan komitmen bersama, termasuk sanksi bagi yang tidak memilah sampah,” jelas Munjirin.

Kebijakan ini juga melibatkan forum warga dalam menetapkan sanksi bagi pelanggar. Pendekatan partisipatif ini dianggap penting agar program dapat berjalan konsisten. Munjirin menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pengelolaan sampah.

Kolaborasi dan Evaluasi

Sebelumnya, Pemkot Jaktim mengadakan rapat evaluasi dan monitoring pengiriman sampah anorganik ke PDUP Ciracas. Pertemuan ini dihelat di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Senin (6/4), sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta. Rapat ini juga meninjau kemitraan dengan PDUP Ciracas serta peran Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di tiap kelurahan.

Satgas Bank Sampah, yang dibentuk melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0005/SE/2026, ditugaskan mengoordinasikan pengiriman sampah dari unit Bank Sampah ke PDUP Ciracas. Selain itu, mereka juga melaporkan aktivitas melalui sistem daring yang sudah disediakan.

Langkah ini menjadi strategi penting untuk mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta berkelanjutan. Pemkot Jaktim optimis bahwa keterlibatan warga dalam pemilahan sampah akan memberikan dampak positif jangka panjang.