Visit Agenda: Fakta Baru, Pengadilan Belum Pernah Putuskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Sarwendah atau Ruben Onsu
Fakta Baru: Hak Asuh Anak Belum Diputuskan oleh Pengadilan
Visit Agenda - Isu tentang perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membuka fakta mengejutkan terkait peristiwa tersebut. Menurut Minola, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara resmi menetapkan hak asuh anak kepada salah satu pihak. Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus yang telah berlangsung cukup lama, terutama setelah perceraian yang memicu polemik di media sosial.
Kesepakatan Notaris Tidak Menjadi Putusan Hukum
Minola Sebayang, dalam wawancara via Zoom, menjelaskan bahwa banyak masyarakat mengira hak asuh anak secara otomatis berpindah ke Sarwendah setelah proses perceraian selesai. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, yang diakui dalam akta notaris, bukan keputusan pengadilan. "Sampai hari ini, belum ada produk hukum pengadilan yang mengatur tentang hak asuh anak ini. Jadi, status hak asuh mereka masih bersifat sukarela, bukan resmi," kata Minola. Ia mengatakan, pengadilan belum pernah memutuskan secara eksplisit siapa yang berhak mengasuh anak-anak.
"Yang harus saya luruskan, hak asuh anak tidak otomatis jatuh ke tangan Sarwendah. Ini hanya kesepakatan bersama, bukan keputusan hukum. Sehingga, sampai saat ini, belum ada kepastian hukum yang mengikat," ujarnya.
Persoalan Hak Asuh Tidak Diminta dalam Gugatan Sebelumnya
Dalam gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu sebelumnya, ia hanya meminta pengadilan untuk memutus hubungan perkawinannya. Persoalan hak asuh anak tidak diangkat sebagai isu utama dalam gugatan tersebut karena kedua belah pihak telah sepakat menyerahkan keputusan ke ibu. Minola menyebutkan, Ruben sebelumnya menyetujui bahwa Sarwendah akan mengasuh anak-anak selama masa perceraian. Namun, pelaksanaan kesepakatan itu dinilai tidak sesuai dengan harapan Ruben.
"Kemarin, hak asuh anak diberikan ke ibu atas dasar kesepakatan dan persetujuan Ruben. Tapi, pelaksanaannya tidak berjalan seperti yang diharapkan. Anak-anak seharusnya bisa berkumpul dengan Ruben selama dua hingga tiga hari dalam seminggu," kata Minola. Hal ini menjadi dasar Ruben mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ingin hak asuh anak memiliki status hukum tetap, sehingga keputusan tersebut dianggap sah dan mengikat.
Perubahan Status Hak Asuh Menjadi Isu Utama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi pusat perhatian karena menyimpan agenda sidang perdana terkait gugatan hak asuh anak. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli mendatang. Minola mengatakan, proses hukum ini memerlukan waktu lebih lama dibandingkan kasus perceraian sebelumnya karena melibatkan pertimbangan ekstra tentang kesejahteraan anak. "Kasus ini bukan sekadar pemutusan pernikahan, tapi juga tentang hak dan kewajiban kedua orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak," terangnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana keputusan hak asuh bisa berubah selama masa perceraian. Saat ini, status hukum Ruben dan Sarwendah masih tergantung pada kesepakatan yang mereka buat. Minola menjelaskan, meski Sarwendah secara keseluruhan mengasuh anak, Ruben merasa tidak adil karena waktu bersama anak tidak terpenuhi secara optimal. "Ruben menganggap bahwa dalam seminggu, anak-anak harus bisa berada di sampingnya selama dua hingga tiga hari. Tapi, sampai saat ini, kondisi itu belum tercapai," tambahnya.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu agenda persidangan untuk menentukan keputusan yang jelas. Minola berharap sidang ini bisa memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. "Kita ingin hak asuh anak bukan lagi menjadi pertanyaan yang terus berulang. Dengan putusan pengadilan, status itu akan tercatat secara resmi dan tidak bisa diubah tanpa proses yang sah," ujarnya. Selain itu, Minola menyebutkan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan perhatian dan asuhan yang seimbang dari kedua orang tua.
Dalam proses ini, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan emosional anak, lingkungan hidup, dan kemampuan kedua belah pihak dalam mengasuh. Minola menjelaskan bahwa Ruben Onsu telah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran kesepakatan dalam menjaga hubungan dengan anak-anak. "Kita ingin pengadilan memutuskan secara adil, bukan hanya berdasarkan asumsi masyarakat atau media," lanjutnya.
Perspektif Masyarakat dan Media
Menurut Minola, masyarakat sering kali menilai hak asuh anak secara otomatis jatuh ke tangan Sarwendah karena ia menjadi ibu dari anak-anak. Hal ini memicu berbagai perdebatan di media sosial, terutama terkait tindakan Ruben dalam menjaga hubungan dengan anak-anak. "Media dan publik sering menganggap bahwa hak asuh anak sudah pasti menjadi milik Sarwendah, tapi itu hanya asumsi," jelas Minola. Ia menekankan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam memutuskan hak asuh anak secara independen.
Minola juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi referensi bagi kasus serupa di masa depan. "Jika hak asuh anak dianggap hanya berdasarkan kesepakatan notaris, maka ada risiko keputusan itu bisa diubah sewaktu-waktu. Dengan putusan pengadilan, keputusan akan lebih terjaga secara hukum," katanya. Hal ini menunjukkan bagaimana pentingnya proses hukum dalam mengatasi konflik antara kedua orang tua, terutama saat keputusan tidak lagi sepakat secara eksplisit.
Kasus Ruben Onsu dan Sarwendah Tan menyoroti peran hukum dalam menyelesaikan perselisihan tentang asuh anak. Meski kesepakatan antara kedua belah pihak sudah diakui, proses hukum tetap dibutuhkan untuk memastikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Sidang 15 Juli diharapkan menjadi titik balik dalam perjalanan kasus ini, dengan pengadilan memutuskan apakah hak asuh anak akan jatuh ke tangan Sarwendah atau Ruben Onsu secara resmi.