Rencana Khusus: Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak

54f2883e 4b02 4571 bb4a 533499412304 0

Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak

Pemerintah telah mengumumkan sistem ganjil-genap khusus untuk arus mudik Lebaran 2026. Aturan ini diberlakukan mulai Selasa, 17 Maret 2026, sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan raya utama.

Suara.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan main bagi pemudik yang akan pulang kampung pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan Ganjil-Genap untuk Kepalaman Mudik

Sistem ganjil-genap menjadi salah satu langkah strategis yang diwajibkan bagi pengguna kendaraan pribadi. Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri. Tujuannya adalah mengoptimalkan alur lalu lintas agar perjalanan mudik tetap lancar dan aman.

Jadwal Penerapan Ganjil-Genap

Penerapan aturan dibagi dalam dua fase:

Arus Mudik: Diberlakukan dari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Arus Balik: Mulai dari Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Jalur Ruas Tol yang Terkena Aturan

Kebijakan ini fokus pada ruas tol dengan volume kendaraan tertinggi. Beberapa jalur yang diaplikasikan meliputi:

Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang (Kalikangkung) KM 414.

Tol Tangerang-Merak KM 31 sampai KM 98, yang menjadi akses utama ke Pelabuhan Merak.

Pengawasan dan Sanksi

Penggunaan kamera ETLE (Elektronik) akan memantau pelanggaran ganjil-genap secara real-time. Petugas tidak lagi memberikan tilang manual di jalan tol untuk menghindari gangguan arus lalu lintas.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tanggal ganjil-genap akan diberi sanksi berupa arahan keluar dari gerbang tol terdekat ke jalur arteri.

Kendaraan yang Diberi Pengecualian

Beberapa jenis kendaraan diperbolehkan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil-genap, antara lain:

Kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga negara tinggi.

Kendaraan layanan TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya.

Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

Kendaraan listrik murni dengan pelat khusus.

Kendaraan yang membawa penumpang disabilitas dengan tanda khusus.

Kendaraan logistik prioritas tertentu.