Info Terbaru: Peringatan Hakim soal Praperadilan Gus Yaqut: Sidang Ini Tidak Ada Suap
Peringatan Hakim Soal Praperadilan Gus Yaqut: Sidang Ini Tidak Ada Suap
Sidang praperadilan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3). Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan peringatan bahwa proses hukum dalam sidang tersebut harus bebas dari transaksi korupsi.
Persidangan Ditegaskan Bebas dari Suap
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Sulistyo menyatakan bahwa sidang praperadilan tidak mengandung unsur transaksional. “Persidangan ini tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara murni pembuktian,” ujarnya.
“Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan atau pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dan menjanjikan kemenangan dengan imbalan uang, itu pasti penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” tambah Hakim Sulistyo.
Sidang hari ini fokus pada pembacaan permohonan dari pihak Gus Yaqut. Jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (4/3), dengan agenda jawaban permohonan, replik, serta duplik.
Dalam surat permohonannya, Gus Yaqut meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dalam kasus kuota haji yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
