{"id":12749,"date":"2026-10-23T00:14:44","date_gmt":"2026-10-23T00:14:44","guid":{"rendered":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=12749"},"modified":"2026-10-23T00:14:46","modified_gmt":"2026-10-23T00:14:46","slug":"ruben-onsu-diminta-lunasi-cicilan-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=12749","title":{"rendered":"Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah Rp13 Miliar dan Serahkan Vila, Kuasa Hukum Singgung Harta Bersama"},"content":{"rendered":"<h2>Polemik Harta Bersama Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Berlanjut<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Persoalan pembagian harta bersama antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian di tengah proses hukum yang juga berkaitan dengan hak asuh anak. Salah satu pokok pembahasannya adalah sisa cicilan rumah kepada bank yang disebut mencapai Rp13 miliar, serta aset vila yang turut masuk dalam pembicaraan penyelesaian.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan adanya usulan dari pihak Sarwendah terkait kewajiban pembayaran tersebut. Dalam skema yang dia sampaikan, Ruben diminta menutup seluruh sisa pembayaran rumah, sementara vila diserahkan kepada Sarwendah sebagai pengganti.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKalau kemarin itu kan usulannya mereka itu kalau bisa ya Ruben yang bayarkan, diselesaikan sama Ruben semua sisa kewajibannya. Dan kemudian sebagai pengganti kewajiban yang dibayarkan ke bank itu yang Rp13 miliar, Ruben serahkan vilanya. Kita masih tampung,\u201d kata Minola Sebayang saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Status Rumah Dinilai Perlu Jelas<\/h3>\n<p>Usulan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Tim hukum Ruben masih menelaah bentuk penyelesaian yang dinilai dapat memberikan kepastian dan rasa adil bagi kedua pihak. Bagi Minola, pembayaran utang rumah tidak bisa dipisahkan dari pembahasan mengenai status kepemilikan aset setelah kewajiban itu dilunasi.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa bila Ruben menanggung penuh Rp13 miliar sebagai kompensasi atas vila yang dilepas, maka kepemilikan rumah juga harus dihitung secara tegas dalam pembagian harta bersama. Hal inilah yang disebut belum sejalan dengan mekanisme yang selama ini dipahami oleh Ruben.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cTapi kan saya sudah bilang, kalau Rp13 miliar itu harus Ruben yang nutupin sebagai pengganti vilanya Ruben yang harus diserahkan kepada mereka, saya bilang, berarti harta itu menjadi harta Ruben. Artinya kan kalau dari apa yang disampaikan oleh Ruben selama ini, mekanismenya kan nggak seperti itu,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dalam sengketa aset keluarga, kejelasan mengenai objek yang dibagi, nilai kewajiban, dan dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dari proses penyelesaian. Pelunasan kewajiban kepada bank dapat memengaruhi posisi aset rumah dalam pembagian, sehingga kedua aspek tersebut perlu dibicarakan dalam satu kerangka yang jelas.<\/p>\n<h3>Kontribusi Pembiayaan Rumah Disorot<\/h3>\n<p>Minola juga menanggapi perbincangan mengenai kemampuan finansial Ruben untuk melunasi cicilan rumah. Ia menyoroti keterlibatan kliennya dalam pembangunan serta pembiayaan properti tersebut, termasuk pengadaan beberapa fasilitas di dalam rumah.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cCoba kita lihat ujungnya aja. Selama ini siapa yang membiayai rumah tersebut gitu? Yang membangun rumah tersebut andil siapa? Yang beli AC, beli lift, siapa? Yang membayar cicilan selama ini setelah sekarang macet siapa?\u201d kata Minola.<\/p><\/blockquote>\n<p>Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya berpusat pada sisa tagihan Rp13 miliar. Ada pula riwayat kontribusi terhadap pembangunan, pembelian fasilitas, serta pembayaran cicilan yang dinilai perlu menjadi pertimbangan ketika aset dibagi.<\/p>\n<p>Rumah yang masih memiliki kewajiban kredit umumnya memerlukan penyelesaian yang lebih rinci karena terdapat hubungan antara kepemilikan aset dan utang yang melekat padanya. Dalam perkara ini, sisa cicilan serta pembagian vila menjadi dua isu yang saling berkaitan.<\/p>\n<h3>Dokumen Vila Jadi Kendala<\/h3>\n<p>Selain cicilan rumah, Minola mengangkat persoalan dokumen vila yang disebut merupakan bagian Ruben. Ia menyatakan penyerahan aset beserta surat-surat resminya dapat membantu memberikan kepastian secara nyata maupun hukum, sekaligus membuka peluang penyelesaian pembagian harta.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cAndaikan akta 39 itu dijalankan, apa yang menjadi bagian dari Ruben itu benar-benar diserahkan secara utuh, baik objeknya dan juga dokumennya, ya secara de facto dan de jure, ya mungkin sudah selesai. Tapi kan karena surat vila yang menjadi bagian Ruben itu tidak diberikan dokumennya sampai hari ini, akhirnya Ruben kan tidak bisa memiliki sumber untuk bisa menutupi hal itu,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dengan belum tersedianya dokumen vila tersebut, pihak Ruben menilai aset yang disebut menjadi bagiannya belum dapat dimanfaatkan sebagai sumber untuk menutup kewajiban lain. Kondisi ini membuat pembicaraan mengenai cicilan rumah dan pelepasan vila belum menemukan titik akhir.<\/p>\n<h3>Isu Kemampuan Finansial dan Nafkah Anak<\/h3>\n<p>Minola turut mempertanyakan anggapan bahwa Ruben sudah tidak memiliki kemampuan finansial. Di sisi lain, masih terdapat tuntutan terkait nafkah anak dan pemenuhan kewajiban lain yang diarahkan kepada Ruben. Baginya, dua pandangan tersebut perlu dilihat secara konsisten.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKita mem-framing seseorang itu tidak memiliki kemampuan apapun, udah zero dia. Tapi tetap kita teriak misalnya, \u2018Uang nafkahnya bayar dong, uang nafkahnya bayar dong.\u2019 Udah tahu dia nggak ada duit, kok tetap lu minta? Berarti kalau lu masih minta uangnya ke orang tersebut, lu salah,\u201d kata Minola.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia kembali menekankan bahwa permintaan pembayaran kewajiban dan nafkah menunjukkan adanya keyakinan bahwa Ruben masih mempunyai kemampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cJadi kalau sekarang tanya adakah kemampuan finansial? Loh, kamu masih minta duit lho, masih memperjuangkan nafkah anakmu lho. Kamu masih minta dia supaya bayar kewajiban. Berarti kamu yakin kan (dia mampu)?\u201d tuturnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Sampai saat ini, sisa kewajiban rumah senilai Rp13 miliar dan dokumen vila masih menjadi bagian dari polemik pembagian harta bersama Ruben Onsu dan Sarwendah. Pihak Ruben, melalui Minola Sebayang, menegaskan bahwa pembahasan masih berjalan sambil mencari mekanisme yang dapat memperjelas hak serta kewajiban masing-masing pihak.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah?<\/summary>\n<p>Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah matter?<\/summary>\n<p>Ruben Onsu Diminta Lunasi Cicilan Rumah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Persoalan pembagian harta bersama antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian di tengah proses hukum yang juga berkaitan dengan hak asuh anak<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":12748,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[344],"tags":[],"class_list":["post-12749","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lifestyle"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12749","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12749"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12749\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12750,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12749\/revisions\/12750"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12748"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12749"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12749"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12749"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}