{"id":12680,"date":"2026-10-20T09:36:27","date_gmt":"2026-10-20T09:36:27","guid":{"rendered":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=12680"},"modified":"2026-10-20T09:36:29","modified_gmt":"2026-10-20T09:36:29","slug":"apa-itu-saham-hsc-yang-akan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=12680","title":{"rendered":"Apa Itu Saham HSC yang Akan Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG? Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<h2>BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG untuk Memperkuat Transparansi<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua langkah baru di tengah perhatian pasar terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi memengaruhi klasifikasi pasar modal Indonesia. Salah satu kebijakan utamanya adalah menghapus saham dengan status <em>High Shareholding Concentration<\/em> (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).<\/p>\n<p>Kebijakan itu disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20\/10\/2026). Selain penyesuaian komposisi indeks, bursa akan menambah informasi dalam publikasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1 persen, termasuk penanda apakah pemegang saham tersebut berafiliasi dengan emiten atau tidak.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cKami akan menyampaikan lagi 2 inisiratif baru, pertama dalam publikasi nama pemegang shama 1 persen, akan kami tambah keterangan apakah terafiliasi atau tidak. Kedua, kami mengeluarkan seluruhnya saham HSC dalam IHSG,\u201d kata Jeffrey.<\/p>\n<\/blockquote>\n<h3>Memahami arti saham HSC<\/h3>\n<p>HSC merujuk pada kondisi ketika kepemilikan saham sebuah perusahaan terkumpul pada sedikit pihak atau kelompok investor yang saling terafiliasi. Dalam situasi seperti ini, porsi saham yang benar-benar tersedia bagi publik untuk diperjualbelikan menjadi lebih terbatas.<\/p>\n<p>Besarnya konsentrasi tersebut dapat sangat tinggi. Pada sejumlah perusahaan tercatat, kepemilikan tertentu dapat mencapai 95 persen, bahkan melampaui 99 persen. Artinya, saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan oleh investor publik hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan saham perusahaan.<\/p>\n<p>Kondisi kepemilikan yang sangat terkonsentrasi penting diperhatikan karena ketersediaan saham di pasar berkaitan dengan pembentukan harga dan likuiditas transaksi. Semakin terbatas saham yang bebas beredar, semakin kecil pula ruang perdagangan publik dibandingkan total saham yang diterbitkan emiten.<\/p>\n<p>BEI berencana mengeluarkan 80 saham berkategori HSC dari penghitungan IHSG. Kelompok saham tersebut tercatat menyumbang sekitar 18 persen terhadap indeks utama pasar saham Indonesia. Karena itu, perubahan ini menjadi perhatian investor, terutama pihak yang menggunakan IHSG sebagai salah satu tolok ukur pergerakan pasar.<\/p>\n<h3>Status HSC bukan vonis pelanggaran<\/h3>\n<p>Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menekankan bahwa penetapan status HSC tidak otomatis menandakan suatu emiten melakukan pelanggaran hukum pasar modal. Status itu berfungsi sebagai sinyal awal yang membantu bursa melakukan pemeriksaan serta pengawasan lebih mendalam.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cSaham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,\u201d ujar Iding.<\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Dengan kata lain, kategori HSC dipakai sebagai instrumen transparansi dan penguatan tata kelola pasar. Investor tetap perlu membedakan antara status konsentrasi kepemilikan dengan penetapan pelanggaran pidana atau tindakan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Dalam pembahasan mengenai 61 emiten yang mendapat sorotan, terdapat 31 emiten yang disebut memiliki indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal. Namun, kewenangan untuk melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran pidana berada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cTerkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,\u201d tuturnya.<\/p>\n<\/blockquote>\n<h3>Indikator penetapan dan peluang kembali ke IHSG<\/h3>\n<p>BEI menggunakan beberapa unsur dalam menentukan status HSC. Indikator itu mencakup konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu, <em>price impact ratio<\/em> atau PIR, serta catatan dan perhatian dari tim pengawasan bursa.<\/p>\n<p>PIR digunakan dalam rangkaian penilaian untuk melihat dampak pergerakan harga dalam kondisi tertentu. Penilaian tersebut tidak berdiri sendiri, sebab bursa juga meninjau struktur kepemilikan dan hasil pengawasannya terhadap suatu saham.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cKriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,\u201d jelasnya.<\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Status HSC tidak bersifat permanen. Evaluasi yang terkait dengan indikator PIR dilakukan setiap tiga bulan. Apabila suatu saham kemudian tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, saham itu dapat kembali dimasukkan ke dalam penghitungan IHSG.<\/p>\n<p>Mekanisme evaluasi berkala ini memberi arti penting bagi pelaku pasar. Komposisi indeks dapat berubah sesuai hasil penelaahan bursa, sehingga investor yang memakai indeks sebagai referensi perlu memahami bahwa status suatu saham dapat berkembang dari waktu ke waktu.<\/p>\n<h3>Dampak bagi produk investasi berbasis indeks<\/h3>\n<p>Belum terdapat aturan tertulis yang membatasi porsi saham HSC atau saham konglomerasi berkapitalisasi besar dalam portofolio reksa dana. Meski demikian, penghapusan saham HSC dari indeks utama BEI membawa konsekuensi langsung bagi produk investasi yang mengikuti atau melacak indeks tersebut.<\/p>\n<blockquote>\n<p>\u201cSejauh ini belum ada. Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,\u201d ungkap Iding.<\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Hal ini berarti reksa dana yang menjadikan indeks utama BEI sebagai acuan tidak akan memasukkan saham berkategori HSC dalam portofolionya melalui mekanisme pelacakan indeks. Bagi investor, perbedaan antara reksa dana berbasis indeks dan reksa dana dengan strategi aktif juga perlu diperhatikan saat menilai komposisi investasi.<\/p>\n<p>Di sisi lain, BEI masih menghitung kebutuhan arus dana masuk untuk mendukung pemulihan IHSG ke tingkat sebelum pengumuman MSCI. Bursa juga sedang memperhitungkan kapasitas investasi dari institusi domestik yang berpotensi dapat dimobilisasi.<\/p>\n<p>Dua kebijakan baru tersebut menunjukkan fokus BEI pada peningkatan keterbukaan struktur kepemilikan dan kualitas indikator pasar. Penambahan keterangan afiliasi bagi pemegang saham di atas 1 persen diharapkan membantu publik melihat hubungan kepemilikan secara lebih jelas, sementara penyesuaian saham HSC dalam IHSG ditujukan agar indeks utama tetap mencerminkan kondisi pasar yang dinilai lebih representatif.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Apa Itu Saham HSC yang Akan<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Apa Itu Saham HSC yang Akan?<\/summary>\n<p>Apa Itu Saham HSC yang Akan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Apa Itu Saham HSC yang Akan matter?<\/summary>\n<p>Apa Itu Saham HSC yang Akan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua langkah baru di tengah perhatian pasar terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":12679,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[507],"tags":[],"class_list":["post-12680","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12680","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12680"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12680\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12681,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12680\/revisions\/12681"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12679"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12680"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12680"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12680"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}