{"id":12216,"date":"2026-10-01T14:37:18","date_gmt":"2026-10-01T14:37:18","guid":{"rendered":"https:\/\/ushort.org\/kNMRUvLCa0r6\/?p=12216"},"modified":"2026-10-01T14:37:22","modified_gmt":"2026-10-01T14:37:22","slug":"eks-ketua-kpu-ungkap-alasan-tak-verifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=12216","title":{"rendered":"Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran"},"content":{"rendered":"<h2>KPU Jelaskan Dasar Penilaian Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy&#8217;ari menyatakan, langkah tersebut ditempuh karena lembaganya memakai prinsip hukum administrasi dalam menilai dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang.<\/p>\n<p>Keterangan itu disampaikan Hasyim saat hadir sebagai saksi dari KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1\/10\/2026).<\/p>\n<p>Prinsip yang digunakan KPU adalah menganggap dokumen resmi dari lembaga berwenang tetap sah dan benar sampai ada pembuktian yang menunjukkan sebaliknya. Dalam konteks administrasi pencalonan, KPU menilai keabsahan dokumen melalui dokumen resmi yang telah diterbitkan, bukan dengan mengulang proses penerbitannya di lembaga asal.<\/p>\n<h3>Dua Dokumen Menjadi Dasar KPU<\/h3>\n<p>Hasyim memaparkan terdapat dua dokumen utama yang diperiksa KPU untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dokumen pertama ialah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019.<\/p>\n<p>Surat itu menerangkan bahwa pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney yang ditempuh Gibran pada 2006 memiliki kesetaraan dengan lulusan SMK pada program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan administrasi dalam pemeriksaan syarat pendidikan menengah.<\/p>\n<p>Dokumen berikutnya berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. KPU menggunakan kedua dokumen itu saat melakukan penelitian atas persyaratan pencalonan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cJadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya,\u201d kata Hasyim.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dari penelaahan tersebut, KPU menyimpulkan ketentuan pendidikan minimum yang diperlukan untuk pencalonan telah dipenuhi. Kesimpulan itu kemudian dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cDan berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi,\u201d ucapnya.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Pokok Perkara di Mahkamah Konstitusi<\/h3>\n<p>Persoalan itu muncul dalam perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026. Para pemohon menggugat pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. KPU RI menjadi termohon dalam perkara tersebut, sementara Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak terkait.<\/p>\n<p>Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.<\/p>\n<p>Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka memandang Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau bentuk pendidikan yang setara, yang mereka nilai sebagai syarat dalam pencalonan Pilpres 2024.<\/p>\n<p>Salah satu permintaan yang diajukan kepada MK ialah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024. Perkara ini menempatkan dokumen penyetaraan pendidikan sebagai inti perdebatan, sekaligus menguji cara lembaga penyelenggara pemilu menerapkan pemeriksaan administratif terhadap dokumen calon.<\/p>\n<h3>Arti Pemeriksaan Administratif<\/h3>\n<p>Pemeriksaan administrasi pencalonan pada dasarnya berfokus pada kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan peserta. Dalam penjelasan Hasyim, KPU memosisikan surat atau keputusan dari instansi pemerintah sebagai produk administrasi yang memiliki kekuatan untuk digunakan dalam proses tersebut selama belum ada pembuktian yang menggugurkan keabsahannya.<\/p>\n<p>Dengan demikian, penjelasan KPU di persidangan tidak hanya membahas dokumen atas nama Gibran, tetapi juga menerangkan kerangka penilaian yang dipakai lembaga itu. Dua dokumen penyetaraan yang telah diterbitkan instansi terkait dinilai cukup sebagai dasar untuk mencatat terpenuhinya persyaratan pendidikan dalam berita acara pemeriksaan administratif.<\/p>\n<p>Sidang PHPU di MK menjadi ruang untuk menilai dalil para pemohon, jawaban KPU, serta posisi Bawaslu sebagai pihak terkait. Putusan atas perkara tersebut nantinya akan menentukan bagaimana keberatan mengenai syarat pendidikan Gibran dipandang dalam sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi?<\/summary>\n<p>Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi matter?<\/summary>\n<p>Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika proses pencalonannya<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":12215,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[507],"tags":[],"class_list":["post-12216","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12216","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12216"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12216\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12217,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12216\/revisions\/12217"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12215"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12216"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12216"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12216"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}