{"id":12194,"date":"2026-09-30T16:18:54","date_gmt":"2026-09-30T16:18:54","guid":{"rendered":"https:\/\/ushort.org\/kNMRUvLCa0r6\/?p=12194"},"modified":"2026-09-30T16:19:02","modified_gmt":"2026-09-30T16:19:02","slug":"tempuh-jalur-hukum-hary-tanoesoedibjo-resmi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=12194","title":{"rendered":"Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi"},"content":{"rendered":"<h2>Hary Tanoesoedibjo Tempuh Jalur Polisi atas Pernyataan Jusuf Hamka<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membawa perselisihannya dengan pengusaha Jusuf Hamka ke kepolisian. Laporan tersebut dibuat menyusul sejumlah pernyataan yang beredar di ruang publik dan media sosial, yang dinilai Hary telah menyerang nama baik pribadi serta perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.<\/p>\n<p>Pada Rabu, 30 September 2026, Hary menyatakan laporan itu telah diajukan dengan Jusuf Hamka sebagai terlapor. Keputusan tersebut diambil setelah persoalan yang semula tidak diniatkan masuk ke proses pidana berkembang akibat rangkaian tudingan yang dianggapnya melampaui batas.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSaya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,\u201d ujar Hary Tanoesoedibjo.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Pertemanan Tiga Dekade dan Keputusan Menempuh Proses Hukum<\/h3>\n<p>Hary menyebut telah mengenal Jusuf Hamka selama kurang lebih 30 tahun. Meski demikian, kedekatan tersebut tidak membuatnya mengabaikan dampak dari pernyataan-pernyataan yang dinilainya menyerang karakter dan reputasinya di hadapan publik.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa laporan polisi bukanlah langkah awal yang direncanakan. Namun, ia memandang tudingan yang disampaikan secara terbuka, termasuk melalui media sosial, telah memuat unsur fitnah dan pencemaran nama baik.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cAwalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,\u201d kata Hary.<\/p><\/blockquote>\n<p>Salah satu isu yang dipersoalkan adalah tuduhan bahwa Hary melakukan penipuan. Bagi Hary, penggunaan istilah tersebut memiliki konsekuensi serius karena berkaitan dengan dugaan tindakan pidana. Ia menilai tuduhan seperti itu seharusnya ditempuh melalui prosedur hukum dan disertai bukti yang dapat diuji.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSaya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Persoalan NCD dan Status CMNP<\/h3>\n<p>Dalam penjelasannya, Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit atau NCD yang berawal pada 1999. Ia menyampaikan bahwa perkara itu bersifat perdata dan masih berjalan di pengadilan.<\/p>\n<p>Hary menjelaskan posisi Jusuf Hamka pada masa tersebut sebagai pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Karena itu, ia menilai gambaran yang menempatkan Jusuf Hamka sebagai pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan kondisi secara utuh.<\/p>\n<p>Selain isu NCD, Hary membantah pernyataan tentang denda Rp500 miliar yang disebut belum dituntaskan dalam perkara lingkungan hidup. Setelah verifikasi dilakukan, ia menyatakan tidak ditemukan perkara seperti yang dimaksud dalam tudingan itu.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cDia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,\u201d kata Hary.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Nama Bank dan Kepercayaan Nasabah<\/h3>\n<p>Hary turut mempersoalkan penyebutan Bank MNC sebagai \u201cBank MCK\u201d. Ia menilai ungkapan itu tidak dapat dipandang sebagai candaan biasa karena industri perbankan berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan bergantung pada kepercayaan publik.<\/p>\n<p>Reputasi bank, dalam pandangannya, merupakan unsur penting yang harus dijaga. Pernyataan tanpa dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terhadap lembaga keuangan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPernyataan bahwa Bank MNC adalah \u2018Bank MCK\u2019 juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Hary juga menolak tudingan mengenai PPN properti sebesar Rp4 triliun yang disebut belum disetorkan. Ia memandang klaim tersebut tidak memiliki dasar. Ia memberi ilustrasi bahwa jika nominal itu dikaitkan dengan PPN penjualan properti, nilai penjualan yang diasumsikan akan melampaui Rp36 triliun.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cApa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,\u201d tegas Hary.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Dampak bagi Emiten dan Pemegang Saham<\/h3>\n<p>Persoalan ini tidak hanya dipandang Hary sebagai isu personal. Ia menyatakan pernyataan yang beredar juga dapat memengaruhi perusahaan terbuka dalam grup serta para pemegang saham publik. Beberapa saham perusahaan di grup tersebut disebut sempat turun setelah isu-isu itu muncul.<\/p>\n<p>Hary menekankan bahwa MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham. Karena itu, penyebaran tudingan terhadap perusahaan tidak hanya berpotensi menyentuh manajemen, tetapi juga investor yang memiliki kepentingan atas kinerja dan reputasi emiten terkait.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cMNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,\u201d kata Hary.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia melontarkan kritik keras atas cara berbagai tudingan disampaikan oleh Jusuf Hamka dan memilih menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cJusuf Hamka tidak tahu persoalan, tapi sok tahu dan asal ngomong,\u201d ujar Hary.<\/p><\/blockquote>\n<p>Di tengah penjelasannya, Hary juga mengungkapkan bahwa ia belum lama bertemu serta berdiskusi cukup panjang dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Prabowo sebagai pemimpin yang baik dan bijak.<\/p>\n<p>Dengan laporan polisi yang telah dibuat, perselisihan antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka memasuki tahapan hukum. Proses berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji tudingan, bantahan, serta bukti yang terkait dengan perkara tersebut.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Tempuh Jalur Hukum Hary Tanoesoedibjo Resmi<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Tempuh Jalur Hukum Hary Tanoesoedibjo Resmi?<\/summary>\n<p>Tempuh Jalur Hukum Hary Tanoesoedibjo Resmi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Tempuh Jalur Hukum Hary Tanoesoedibjo Resmi matter?<\/summary>\n<p>Tempuh Jalur Hukum Hary Tanoesoedibjo Resmi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membawa perselisihannya dengan pengusaha Jusuf Hamka ke kepolisian. Laporan tersebut dibuat menyusul<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":12193,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[507],"tags":[],"class_list":["post-12194","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12194","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12194"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12194\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12195,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12194\/revisions\/12195"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12194"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12194"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12194"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}