{"id":11922,"date":"2026-09-18T07:10:44","date_gmt":"2026-09-18T07:10:44","guid":{"rendered":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=11922"},"modified":"2026-09-18T07:10:47","modified_gmt":"2026-09-18T07:10:47","slug":"febrie-adriansyah-bantah-punya-emas-75-kg","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=11922","title":{"rendered":"Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg: Saya Minta Itu Diclearkan!"},"content":{"rendered":"<h2>Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 75 Kilogram Dijelaskan Terbuka<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa emas seberat 75 kilogram yang disita dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan miliknya. Ia meminta penyidik memberi penjelasan yang terang mengenai pemilik barang tersebut serta kaitannya dengan dirinya.<\/p>\n<p>Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada wartawan pada Jumat, 18 September 2026. Ia menyatakan persoalan kepemilikan emas tersebut telah dibahas dalam pemeriksaan, termasuk penjelasan yang telah ia serahkan kepada Tim Sembilan Kejaksaan Agung RI.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cItu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu diclearkan, siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu, saya berharap nanti, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,\u201d ujarnya.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Meminta Kejelasan untuk Publik dan Persidangan<\/h3>\n<p>Febrie menilai penjelasan mengenai asal-usul dan kepemilikan emas 75 kilogram penting disampaikan secara jelas. Baginya, pertanyaan utama bukan sekadar keberadaan barang sitaan, melainkan siapa pemiliknya serta apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan perkara yang sedang dihadapinya.<\/p>\n<p>Dalam perkara pidana, barang sitaan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian. Namun, keberadaan suatu barang tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kepemilikan ataupun keterkaitannya dengan seseorang. Karena itu, penelusuran asal barang, bukti penguasaan, dan hubungan dengan dugaan tindak pidana menjadi bagian penting yang akan dinilai dalam proses hukum.<\/p>\n<p>Febrie berharap seluruh keterangan yang telah diberikan kepada penyidik dapat dipertimbangkan secara utuh di persidangan. Ia juga meminta agar informasi yang menyangkut emas tersebut tidak berhenti pada dugaan, melainkan dijelaskan melalui fakta-fakta yang diuji secara terbuka.<\/p>\n<h3>Menyoroti Rekam Jejak Selama Menjadi Jaksa<\/h3>\n<p>Selain membantah kepemilikan emas, Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama 33 tahun di institusi kejaksaan. Ia menyebut belum pernah terlibat dalam perkara hukum maupun menerima hukuman dalam bidang pengawasan sepanjang masa pengabdiannya sebagai jaksa.<\/p>\n<p>Rekam jejak tersebut, bagi Febrie, menjadi alasan untuk mempertanyakan tuduhan dugaan pemerasan dan TPPU yang kini menjeratnya. Ia ingin perkara ini dilihat melalui rangkaian bukti, pemeriksaan, dan penilaian hukum yang objektif, bukan hanya melalui persepsi yang berkembang di luar proses persidangan.<\/p>\n<p>Dugaan pemerasan dan pencucian uang merupakan tuduhan serius karena menyangkut penggunaan kewenangan, aliran harta, serta sumber aset yang dipersoalkan. Proses pemeriksaan diperlukan untuk membedakan antara dugaan awal, keterangan para pihak, barang bukti, dan fakta yang nantinya dinilai majelis hakim.<\/p>\n<p>Penegasan Febrie juga memperlihatkan bahwa ia menaruh perhatian khusus pada transparansi penanganan perkara. Kejelasan mengenai status emas 75 kilogram akan menjadi salah satu bagian yang relevan dalam menguji konstruksi perkara secara menyeluruh.<\/p>\n<h3>Mengingat Perkara-Perkara Besar di Gedung Bundar<\/h3>\n<p>Febrie turut mengulas berbagai perkara besar yang pernah ditangani ketika ia memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Ia mengingatkan bahwa pihak-pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut tercatat dalam basis data Jampidsus yang berada di Gedung Bundar.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cTapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,\u201d tuturnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Pernyataan itu disampaikan di tengah penekanannya agar perkara yang sedang ia hadapi diperiksa dengan jernih. Ia berharap hakim dapat menilai semua unsur perkara secara proporsional, termasuk keterangan yang berkaitan dengan emas sitaan dan riwayat keterangannya kepada penyidik.<\/p>\n<p>Gedung Bundar dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Catatan penanganan perkara besar memiliki arti penting bagi kesinambungan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, terutama ketika penanganannya melibatkan banyak pihak serta dokumen yang luas.<\/p>\n<h3>Pesan bagi Jaksa di Jampidsus<\/h3>\n<p>Di akhir keterangannya, Febrie menyampaikan pesan kepada mantan anak buahnya yang masih bertugas di Gedung Bundar. Ia meminta para juniornya tetap memiliki keberanian dalam mengungkap perkara besar dan pihak-pihak yang terlibat, dengan orientasi pada kepentingan bangsa serta masyarakat.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cMudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat. Itu saja, ya,\u201d katanya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Pesan tersebut menutup pernyataannya mengenai perkara yang sedang berjalan. Di sisi lain, permintaan Febrie atas penjelasan kepemilikan emas 75 kilogram menempatkan isu pembuktian sebagai salah satu titik penting yang akan diperhatikan dalam proses hukum berikutnya.<\/p>\n<p>Bagi publik, perkembangan perkara ini akan bergantung pada keterangan para pihak, pemeriksaan barang bukti, serta putusan pengadilan. Prinsip pemeriksaan yang terbuka dan berbasis fakta diperlukan agar setiap tuduhan maupun bantahan dapat diuji secara adil.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg?<\/summary>\n<p>Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg matter?<\/summary>\n<p>Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa emas seberat 75 kilogram yang disita dalam perkara dugaan pemerasan<\/p>\n","protected":false},"author":17,"featured_media":11921,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[507],"tags":[],"class_list":["post-11922","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11922","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/17"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11922"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11922\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11923,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11922\/revisions\/11923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11921"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11922"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11922"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11922"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}