{"id":11632,"date":"2026-09-10T11:09:08","date_gmt":"2026-09-10T11:09:08","guid":{"rendered":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=11632"},"modified":"2026-09-10T11:10:26","modified_gmt":"2026-09-10T11:10:26","slug":"kejagung-kantongi-bukti-kuat-febrie-adriansyah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=11632","title":{"rendered":"Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan"},"content":{"rendered":"<h2>Kejagung Tegaskan Ada Indikasi Pemerasan dalam Penanganan Perkara ASABRI dan Jiwasraya<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya. Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penegasan itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2026. Ia menjelaskan Tim 9 Kejagung sedang menangani perkara tersebut dengan pijakan bukti yang telah dihimpun penyidik.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,\u201d kata Anang.<\/p><\/blockquote>\n<p>Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap berita acara pemeriksaan pengusaha properti Tan Kian yang beredar luas di media sosial. Dokumen tersebut dikaitkan dengan dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar kepada empat pejabat Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.<\/p>\n<p>Anang menekankan dokumen BAP yang viral bukan produk pemeriksaan Tim 9 Kejagung. Ia juga menyebut sejumlah narasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Namun, penegasan mengenai perbedaan dokumen itu tidak menghapus adanya indikasi pemerasan yang sedang didalami penyidik.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,\u201d ujar Anang.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Perkara Rp40 Miliar Muncul dalam Sidang Praperadilan<\/h3>\n<p>Isu dugaan penerimaan uang Rp40 miliar sebelumnya mengemuka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134\/Pid.Pra\/2026\/PN JKT.SEL, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mencatat adanya keterangan yang diperoleh penyidik mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang.<\/p>\n<p>Dana yang dibicarakan dalam perkara itu disebut berbentuk dolar Singapura dengan nilai setara kurang lebih Rp40 miliar. Keterangan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara yang berpotensi menyeret Tan Kian sebagai tersangka apabila persoalannya tidak diurus.<\/p>\n<p>Kemunculan fakta itu dalam pertimbangan putusan praperadilan membuat isu tersebut menjadi perhatian karena menyentuh proses penegakan hukum pada perkara besar. Meski demikian, keberadaan dugaan dan keterangan di tahap penyidikan tidak serta-merta menjadi penetapan kesalahan seseorang. Pembuktian tetap perlu ditempuh melalui proses hukum yang berlaku.<\/p>\n<h3>Bantahan dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah<\/h3>\n<p>Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang yang dipersoalkan. Ia menyatakan BAP Tan Kian tidak memuat penyebutan tegas bahwa dana Rp40 miliar diserahkan kepada Febrie.<\/p>\n<p>Dalam penjelasan Febri, uang itu diberikan Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sebelum penyerahan dana, Tan Kian disebut memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang dapat berujung pada penetapan tersangka bila tidak ditangani.<\/p>\n<p>Febri menilai Tan Kian tidak mengetahui dengan pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diterima Ferry. Ia juga menegaskan bahwa penyebutan empat nama pejabat Kejagung dalam BAP tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa masing-masing orang menerima dana itu.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cBisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut,\u201d kata Febri, mengutip keterangan Tan Kian terkait empat nama di Kejaksaan Agung.<\/p><\/blockquote>\n<p>Penjelasan kuasa hukum tersebut menempatkan fokus perkara pada pembuktian alur dana, pihak yang meminta uang, penerima sebenarnya, serta hubungan setiap orang dengan proses penanganan kasus. Unsur-unsur itu penting untuk membedakan dugaan, informasi dari pihak ketiga, dan fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.<\/p>\n<h3>Pentingnya Kejelasan Proses Penyidikan<\/h3>\n<p>Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya, dua nama yang sudah lama menjadi sorotan dalam penegakan hukum sektor keuangan. Karena itu, dugaan pemerasan dalam proses penanganannya berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas prosedur dan akuntabilitas aparat yang terlibat.<\/p>\n<p>Pernyataan Kejagung bahwa indikasi pemerasan ada menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada dokumen yang beredar di media sosial. Di sisi lain, bantahan dari pihak Febrie memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran atas isi BAP dan jalur penerimaan uang yang disebut dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada pengujian alat bukti oleh penyidik. Keterangan saksi, dokumen pemeriksaan, bukti transaksi, serta penelusuran aliran dana akan menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah dugaan tindak pidana itu memenuhi unsur hukum dan siapa saja yang memiliki keterkaitan.<\/p>\n<p>Bagi publik, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu dibedakan dari dokumen resmi dan hasil penyidikan yang telah diverifikasi. Kejagung telah menegaskan BAP viral itu bukan milik Tim 9, sementara pendalaman atas indikasi pemerasan tetap berjalan dalam jalur hukum yang terpisah dari narasi yang berkembang di ruang publik.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah?<\/summary>\n<p>Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah matter?<\/summary>\n<p>Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[507],"tags":[],"class_list":["post-11632","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11632","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11632"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11632\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11633,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11632\/revisions\/11633"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11632"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11632"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11632"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}