{"id":11256,"date":"2026-08-31T06:11:42","date_gmt":"2026-08-31T06:11:42","guid":{"rendered":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=11256"},"modified":"2026-08-31T06:11:47","modified_gmt":"2026-08-31T06:11:47","slug":"korban-tegaskan-tak-pernah-damai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/?p=11256","title":{"rendered":"Korban Tegaskan Tak Pernah Damai dengan Vicky Prasetyo dalam Kasus Dugaan Penipuan"},"content":{"rendered":"<h2>Korban Kasus Penipuan Investasi Arena Olahraga: Tidak Ada Perdamaian dengan Vicky Prasetyo<\/h2>\n<p>Eksplorasiindonesia.com &ndash; Isu dugaan penipuan dalam investasi pembangunan arena olahraga yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo kembali memanas. Kali ini, pihak pelapor secara tegas membantah narasi bahwa mereka telah menyetujui proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice maupun mediasi. Penolakan ini disampaikan langsung di lingkungan Polda Metro Jaya pada Senin (31\/8\/2026), sekaligus menjadi bantahan keras terhadap pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, yakni Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga.<\/p>\n<h3>Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya<\/h3>\n<p>Emmanuel Alvino, kuasa hukum yang mendampingi para pelapor, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada awak media. Ia menekankan bahwa hingga hari itu, tidak satu pun komunikasi resmi maupun kesepakatan tertulis pernah terjalin antara pihak korban dengan kubu Vicky Prasetyo terkait upaya penyelesaian di luar pengadilan.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Saya mau katakan, tekankan sekali lagi teman-teman ya, bahwa pihak VP ini mengklaim pihak pelapor sudah setuju untuk RJ dan mediasi. Ini maksudnya apa? Kita tidak pernah berkomunikasi dengan siapa pun ya, pelapor.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Alvino menegaskan bahwa klaim persetujuan tersebut tidak memiliki dasar faktual. Ia mengaku telah menghubungi langsung seluruh klien yang menjadi korban untuk memastikan apakah ada di antara mereka yang pernah menyetujui jalur perdamaian. Hasil konfirmasi itu seragam: tidak ada korban yang merasa pernah memberikan persetujuan semacam itu.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Saya sudah konfirmasi kepada para klien, mereka tidak merasa sudah menyetujui RJ atau menyetujui mediasi.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<h3>Latar Belakang: Apa Itu Restorative Justice dalam Konteks Pidana?<\/h3>\n<p>Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan formal, di mana pelaku dan korban diberi ruang untuk berdamai secara langsung, biasanya dengan kompensasi atau kesepakatan bersama. Di Indonesia, mekanisme ini kerap diterapkan untuk perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan kerugian materiil dan hubungan personal antara kedua belah pihak. Namun, syarat utamanya adalah persetujuan sukarela dari kedua pihak. Tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak dapat dijalankan secara sah.<\/p>\n<p>Konteks ini menjadi penting karena pernyataan tim kuasa hukum Vicky Prasetyo sebelumnya mengisyaratkan bahwa para korban telah menyetujui jalur tersebut. Jika memang tidak ada persetujuan, maka narasi perdamaian yang dibangun di ruang publik berpotensi menyesatkan opini masyarakat tentang status hukum perkara.<\/p>\n<h3>Mediasi yang Pernah Dibicarakan namun Gagal<\/h3>\n<p>Alvino mengakui bahwa pembicaraan mengenai kemungkinan mediasi memang pernah muncul, namun pada fase ketika kasus dugaan penipuan ini belum mendapat perhatian luas di media sosial. Pada titik itu, para korban disebut sempat membuka ruang untuk berdialog. Akan tetapi, setiap upaya mediasi yang dicoba selalu berakhir tanpa hasil konkret.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Memang mediasi dan RJ itu sempat disetujui, tapi dulu waktu kasus ini belum viral. Tapi tidak pernah terjadi kesepakatan atas mediasi tersebut. Mediasi selalu gagal.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Kegagalan berulang dalam proses mediasi, menurut penjelasan Alvino, berakar pada pola perilaku pihak Vicky Prasetyo yang dinilai sulit dihubungi dan kerap tidak menepati komitmen yang telah dijanjikan. Kekecewaan para korban pun menumpuk seiring berjalannya waktu, terutama setelah kasus ini menjadi perbincangan publik dan tekanan dari masyarakat meningkat.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Akhirnya setelah ini viral dan semua klien ini marah, dia kecewa dengan VP yang selalu ingkar janji, sulit dihubungi dan tidak menepati janji.&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<h3>Perbedaan Informasi antara Terdakwa dan Tim Hukumnya<\/h3>\n<p>Salah satu poin yang paling tajam disampaikan Alvino adalah pertanyaan tentang kesenjangan informasi antara Vicky Prasetyo sendiri dengan tim kuasa hukumnya. Ia mempertanyakan mengapa pernyataan yang keluar dari kubu hukum VP bertolak belakang dengan fakta yang diterima oleh pihak korban.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Sepertinya tim kuasa hukum Anda ini memberikan statement yang jujur berbanding terbalik dengan informasi yang kami terima. Kok informasinya bisa nggak sinkron antara kami dengan pihak kuasa hukum dari VP?&#8221;<\/p><\/blockquote>\n<p>Kesenjangan semacam ini bukan hal sepele dalam perkara pidana. Pernyataan publik yang tidak akurat dapat memengaruhi persepsi hakim, jaksa, maupun masyarakat tentang itikad baik salah satu pihak. Dalam kasus investasi yang melibatkan sejumlah korban, setiap narasi yang dibangun di ruang media berpotensi mengubah dinamika tekanan terhadap proses hukum.<\/p>\n<h3>Proses Hukum Tetap Berjalan<\/h3>\n<p>Terlepas dari klaim-klaim perdamaian yang beredar, Alvino menegaskan bahwa posisi para korban tidak berubah: mereka tidak pernah menyepakati penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian, seluruh tahapan hukum terkait dugaan penipuan investasi pembangunan arena olahraga tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Polda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Bagi para korban, kepastian hukum menjadi satu-satunya jalan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita. Selama tidak ada kesepakatan damai yang sah dan tertulis, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan akan terus melaju tanpa hambatan dari pihak pelapor. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik bahwa mekanisme Restorative Justice hanya berfungsi ketika kedua belah pihak benar-benar hadir secara sukarela dan setara dalam ruang dialog \u2014 bukan ketika satu pihak mengklaim persetujuan yang tidak pernah diberikan.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\">Latest articles and updates: Korban Tegaskan Tak Pernah Damai<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Korban Tegaskan Tak Pernah Damai?<\/summary>\n<p>Korban Tegaskan Tak Pernah Damai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Korban Tegaskan Tak Pernah Damai matter?<\/summary>\n<p>Korban Tegaskan Tak Pernah Damai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Isu dugaan penipuan dalam investasi pembangunan arena olahraga yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo kembali memanas. Kali ini, pihak pelapor secara tegas<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":11254,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[344],"tags":[],"class_list":["post-11256","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lifestyle"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11256","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11256"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11256\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11257,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11256\/revisions\/11257"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11254"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11256"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11256"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/eksplorasiindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11256"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}