Agenda Kunjungan: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Jumat (6/3) malam, Richard Lee, seorang dokter dan influencer kecantikan, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee setelah menimbang tindakan-tindakan yang dinilai menghambat penyidikan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberi penjelasan jelas.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi kepada wartawan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam, Richard Lee dibawa ke ruang tahanan. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya, termasuk pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.
“Dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” tambah Budi.
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan penyidikan telah diserahkan ke kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai. Menurut Budi, penahanan ini menjadi keputusan penyidik setelah melihat beberapa tindakan yang dianggap mengganggu proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Surat panggilan untuk pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.
Dokter Detektif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan Richard Lee menunjukkan bahwa ia tidak ditahan meski telah dijadikan tersangka, sekaligus menyampaikan sindiran terhadap laporan Doktif.
