Pembahasan Penting: Kemenhaj dan KJRI ingatkan masyarakat waspadai modus haji ilegal

f8e7391c abee 433b bef8 fc95a0d620a3 0

Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Ilegal

Jakarta – Kementerian Haji dan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan khusus kepada masyarakat terkait keberangkatan haji ilegal, menyusul perketatan regulasi Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu, menekankan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi sebagai dokumen sah untuk menjalani ibadah haji.

“Pemerintah Arab Saudi hanya menerima visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo.

Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan antara Puji dengan Yusron B. Ambary, Konjen RI Jeddah, di kantor KJRI Jeddah. Kedua belah pihak menyepakati peningkatan edukasi masyarakat agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak tertipu oleh praktik haji yang tidak sesuai prosedur.

Yusron B. Ambary menegaskan pentingnya pemastikan jenis visa hajji yang dimiliki sebelum berangkat, serta waspada terhadap tawaran jalur cepat yang menggiurkan. “Masyarakat jangan mudah terbujuk oleh iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tambahnya.

Keterangan ini disampaikan Yusron karena aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji dengan visa non-hajji. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus jamaah ditangkap akibat menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas yang tidak sah, atau data visa yang tidak sesuai dengan paspor pemegangnya.

Yusron mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku kecurangan cukup berat. Selain gagal menjalani ibadah, jamaah yang terbukti melanggar aturan berisiko menghadapi denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Selama pertemuan, topik lain yang dibahas adalah kesalahpahaman masyarakat tentang Haji Dakhili. Jalur ini khusus untuk warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun. “Jamaah dari Indonesia tidak boleh memanfaatkan jalur ini untuk mengakali prosedur resmi,” jelas Yusron.

Kemenhaj bersama KJRI Jeddah menilai pentingnya peningkatan pengawasan dan penanganan lintas instansi guna mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah. Melalui edukasi masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan bagi jamaah Indonesia bisa semakin optimal.