Kebijakan Baru: Kemenkes: Surat peralihan status jadi CPNS bukan proses pengangkatan

WhatsApp Image 2026 04 09 at 17.48.36

Kemenkes: Surat peralihan status jadi CPNS bukan proses pengangkatan

Dari Jakarta, Kemenkes menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Sestijen Kesehatan Lanjutan dengan nomor KP.01.01/D.I/2611/2026, yang berjudul tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS, hanya merupakan pemberitahuan, bukan proses pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tujuan surat ini adalah kami ingin mengumpulkan data tentang tenaga kesehatan yang berada di lingkungan rumah sakit Kemenkes, khususnya yang belum mendapat status CPNS. Jadi, ini sekadar pendataan, bukan pengangkatan resmi sebagai PNS,” tutur Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, pada Kamis.

Azhar menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia juga meminta maaf atas munculnya kebingungan di tengah masyarakat akibat surat tersebut.

Sebelumnya, surat tersebut menjadi trending di berbagai media sosial. Dalam surat itu, Kemenkes mengatakan bahwa mereka ingin mengajak tenaga medis dan kesehatan (nakes) untuk segera mengirimkan daftar nama pegawai non-ASN yang terdaftar serta nakes dengan kontrak atau mitra.

Selain itu, surat tersebut menegaskan bahwa nakes dapat diusulkan jika telah memiliki kontrak minimal enam bulan sejak 1 April 2026. Daftar nama yang diusulkan harus dikirimkan melalui link s.kemkes/go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu pada hari Jumat, 3 April 2026, pukul 12.00 WIB.