Agenda Utama: Pemprov Maluku perketat pengawasan usai 53 SPPG disuspend BGN

899a0905 4628 4f08 a905 7df5716855b6

Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku memperketat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul penghentian sementara (suspend) terhadap 53 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku Elna Anakotta di Ambon, Kamis, mengatakan langkah pengawasan diperkuat melalui rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan dan kelayakan operasional. “Pengawasan kami perketat, termasuk melalui pelatihan, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pengujian sampel makanan dan air secara berkala,” ujar dia.

Ia menjelaskan dari 104 SPPG yang terdaftar di Maluku, sebanyak 92 unit telah beroperasi. Namun 53 diantaranya di- suspend oleh BGN, lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut dia, sejumlah langkah strategis untuk memperketat pengawasan antara lain dengan pelatihan penjamah makanan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang akan melibatkan puskesmas setempat.

“Setiap sanitarian akan membawahi maksimal lima SPPG agar pengawasan lebih efektif,” katanya. Ia menegaskan SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL tidak diperkenankan beroperasi. Bagi SPPG yang sudah berjalan, diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi sertifikasi tersebut.

Selain itu pengawasan juga mencakup standar operasional distribusi makanan, yakni maksimal 30 menit atau radius enam kilometer untuk menjaga kualitas makanan tetap layak konsumsi. Dalam aspek pengujian, kata dia, pemeriksaan sampel makanan dan air dapat dilakukan di laboratorium yang memenuhi parameter biologi, termasuk Labkesmas dan Labkesda, selain Balai POM. Ia mengatakan penguatan pengawasan diperlukan karena masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, seperti kurangnya fasilitas dasar, rendahnya kepatuhan pemeriksaan kualitas air, hingga temuan bakteri Coliform.

“Kadang SPPG lebih mementingkan aspek bisnis dan mengabaikan kesehatan. Ini yang harus kita benahi dengan pengawasan ketat,” ujarnya. Pemprov Maluku juga membentuk satuan tugas lintas instansi untuk melakukan sosialisasi hingga ke kabupaten/kota dengan melibatkan media, guna meningkatkan kepatuhan terhadap standar MBG.

Selain itu pengawasan turut mencakup aspek teknis, seperti waktu makan siswa, porsi makanan sesuai jenjang pendidikan, hingga proses memasak, pendinginan, dan distribusi yang harus sesuai petunjuk teknis. Dalam rapat tersebut juga dibahas kendala penerapan Program MBG di sejumlah Madrasah Aliyah (MA) yang masih terbatas, akibat belum adanya jaminan produk halal. “Diperlukan pelatihan penyelia halal agar program ini dapat diterima lebih luas,” kata dia.

Ia menambahkan ke depan setiap SPPG juga diwajibkan melakukan evaluasi kualitas makanan, termasuk melarang makanan yang tidak habis dikonsumsi siswa untuk dibawa pulang. Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Maluku berharap pelaksanaan Program MBG dapat berjalan optimal, sekaligus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan pangan.