Saksi akui beri Rp100 juta per tahun urus sertifikat K3 di Kemenaker

5c6c6524 9b73 409a bed7 34ef6e5e1a2e 0

Saksi akui beri Rp100 juta per tahun urus sertifikat K3 di Kemenaker

Jakarta – Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang sekitar Rp100 juta setiap tahun kepada lembaga pemeriksa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

β€œIni saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya,” kata Rony dalam persidangan.

Menurut Rony, jumlah uang tersebut dibayarkan sebagai dana nonteknis ketika memperoleh surat izin operator (SIO). Setiap surat izin dibayar sebesar Rp250 ribu, namun besaran ini telah menurun karena negosiasi dari pihaknya. Awalnya, biaya per SIO mencapai Rp500 ribu, yang merupakan turunan dari kebijakan sebelumnya.

Rony bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan selama proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker serta gratifikasi pada periode 2024–2025. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, yang didakwa menerima uang dan hadiah sebesar Rp6,52 miliar dari para pemohon sertifikasi K3.

Kasus tersebut melibatkan 10 orang terdakwa lain, antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3, seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, dugaan pemerasan diperkirakan menguntungkan para terdakwa dengan jumlah berbeda. Noel mendapat Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang dan Sunardi Manampiar Sinaga masing-masing menerima Rp381,28 juta dan Rp288,17 juta, sedangkan Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, dan Fitriana Bani Gunaharti serta Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Gratifikasi yang diterima Noel diduga mencakup uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta. Karena perbuatan tersebut, eks Wamenaker tersebut terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf e atau b, serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.