Program Terbaru: Sidang tuntutan tiga terdakwa korupsi Chromebook digelar Kamis ini

Sidang Tuntutan Tiga Tersangka Korupsi Chromebook Digelar Kamis Ini
Jakarta – Sidang tuntutan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini, Kamis. Para tersangka terdiri dari Konsultan Teknologi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, serta dua direktur sekolah yang bertugas pada periode 2020–2021.
Ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah dan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kasus ini melibatkan tindakan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi antara tahun 2019 hingga 2022. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Dalam dakwaan disebutkan, para tersangka diduga melakukan kejahatan korupsi bersama pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti Chromebook dan CDM, tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Para tersangka juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didasari data survei yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
