Program Terbaru: KPK dalami penerimaan dan pengelolaan uang oleh Fikri Thobari

KPK dalami proses penerimaan dan penggunaan dana oleh Fikri Thobari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pengelolaan keuangan yang dilakukan Muhammad Fikri Thobari saat menjabat sebagai bupati Rejang Lebong, Bengkulu. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada 7 April 2026.

“KPK sedang memverifikasi transaksi keuangan yang terkait dengan kelompok saksi yang dekat atau dianggap dapat dipercaya oleh bupati. Mereka diperiksa untuk mengonfirmasi pengalihan dana yang diduga berasal dari pihak swasta yang menjalankan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” tutur Budi kepada media di Jakarta, Rabu.

Dalam penyelidikan ini, lembaga antirasuah juga mengeksplorasi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di wilayah Rejang Lebong selama periode jabatan Fikri Thobari. “Para saksi dari Dinas PUPRPKP diminta memberikan keterangan mengenai penunjukan pelaksana proyek di bidangnya, yang diduga dilakukan berdasarkan arahan tersangka,” tambahnya.

Daftar saksi yang diperiksa

KPK telah mengajak beberapa saksi dalam penyelidikan kasus ini, termasuk:

  • Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Amin Jaya
  • Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Luhur Budi
  • Kabid Bian Marga Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Roni Saputra
  • Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Andi Irawan
  • Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Fani Soelintara
  • Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Yusuf Wahyudi Barli
  • Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Santri Ghozali
  • Kasubbag Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Limbah Rejang Lebong, Talata Jimy Ariko
  • Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri
  • Sopir Sekda Rejang Lebong, Dian

Operasi tangkap tangan terkait dugaan suap

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Hendri sebagai wakil bupati, serta 11 orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Di hari yang sama, KPK juga membawa Bupati dan Wakil Bupati serta tujuh orang lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Identitas para tersangka diumumkan pada 11 Maret 2025, yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP) sebagai kepala dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan pemukiman, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10–15 persen dari tiga pihak swasta tersebut agar mengalihkan dana sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warganya.