Polda Kepri musnahkan sabu – ekstasi, hingga etomidate dari 24 kasus

4789f4ba 45ae 4fd6 bd1d 188c52deef64

Polda Kepri Hancurkan Sabu, Ekstasi, dan Etomidate dari 24 Kasus

Batam – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi. Total 32 tersangka terlibat dalam kasus ini, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dihancurkan.

Proses Musnahkan Berdasarkan Peraturan Hukum

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91. Menurutnya, barang sitaan narkotika yang disimpan oleh penyidik wajib dihancurkan dalam waktu tujuh hari setelah ditetapkan oleh lembaga kejaksaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan telah diakui oleh kejaksaan, sebagian kecil dijadikan sampel untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Suyono dalam konferensi pers di Batam, Jumat.

Kuantitas dan Penjelasan Kasus

Hasil pemusnahan menunjukkan jumlah sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram. Ekstasi juga dikirimkan ke proses musnahkan dengan 18.129 butir dari total 18.300 butir. Etomidate sebanyak 2.529 keping dihancurkan dari 2.571 keping yang berhasil disita. Suyono menyatakan barang bukti ini merupakan pengumpulan dari 24 laporan polisi yang berbeda.

Kasus Pemusnahan yang Mencolok

Dalam pengungkapan kali ini, salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri AY dan NS. Mereka disita sabu seberat 183,61 gram, yang diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk memastikan tidak ada sisa atau residu yang bisa dimanfaatkan kembali.

Panggilan ke Masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pencegahan narkotika. “Diharapkan warga meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penggunaan narkoba, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” katanya.

Masyarakat juga bisa menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps, yang beroperasi 24 jam sehari. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman dan tertib.