Pengumuman Resmi: Kasus Ade Kunang, KPK dalami proses pengadaan di Kabupaten Bekasi

44544618 6855 463c 9f80 cedb98a2ac0c 0

Kasus Ade Kunang, KPK Dalami Proses Pengadaan di Kabupaten Bekasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri mekanisme pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“KPK menginvestigasi bagaimana pihak swasta melalui inisial HDK melakukan pengadaan di beberapa proyek Kabupaten Bekasi, dengan dugaan adanya pengondisian untuk memenangkan kelompok tertentu,”

tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat berbicara dengan para jurnalis di Jakarta, Jumat. Pemeriksaan HDK bertujuan untuk melengkapi data penyidikan serta mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan terkait dugaan penerimaan uang oleh Ade Kunang saat menjabat bupati.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Di hari berikutnya, 19 Desember 2025, lembaga antirasuah mengungkapkan delapan dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dua di antara mereka adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang senilai ratusan juta rupiah, diduga terkait praktik suap proyek di wilayah tersebut.

Di 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ), seorang pihak swasta. Ade Kunang dan HM Kunang dijadikan tersangka karena dugaan penerimaan suap, sementara Sarjan dikenai status tersangka sebagai pemberi suap. Proses penyidikan terus berlangsung untuk memperkuat bukti terkait kasus korupsi ini.