Kebijakan Baru: Komnas HAM dorong bentuk TGPF perkuat transparansi kasus Adrie Yunus

Komnas HAM dorong bentuk TGPF perkuat transparansi kasus Adrie Yunus
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usulan ini muncul di tengah meningkatnya minat publik terhadap proses hukum, termasuk kebutuhan memastikan perlindungan bagi korban serta kejelasan informasi selama penyidikan berlangsung.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kehadiran TGPF dapat menjadi alat strategis untuk menyelaraskan kebutuhan transparansi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. “Dengan TGPF, kita bisa memastikan penyidikan oleh TNI tidak hanya dijembatani oleh kecurigaan publik, tetapi juga dijaga agar tetap terbuka dan objektif,” tambahnya.
“TGPF juga bisa memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pembentukan tim ini bertujuan menciptakan ruang kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, sehingga pengungkapan fakta lebih menyeluruh dan seimbang. Mekanisme ini dianggap penting untuk menjaga setiap tahapan penyidikan berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta melindungi saksi dan korban.
Komnas HAM memandang TGPF sebagai langkah krusial untuk memperkuat prinsip transparansi, independensi, dan keadilan dalam kasus Andrie Yunus. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses hukum tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga mampu memenuhi ekspektasi publik terhadap penerapan hukum yang kredibel dan adil.
