Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pemilik penginapan lapor keberadaan WNA

orang asing

Imigrasi Pangkalpinang Pastikan Pemilik Penginapan Lapor WNA

Kota Pangkalpinang menjadi fokus penguasaan imigrasi terkait pengawasan orang asing. Kantor Imigrasi Kelas I TPI setempat mewajibkan pengelola penginapan memberikan laporan tentang keberadaan warga negara asing yang menginap, sebagai langkah untuk memudahkan pemantauan aktivitas mereka. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Ahmad Khumaidi, saat ditemui di Pangkalpinang, Minggu.

“Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak laporan keberadaan WNA,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kewajiban pelaporan keberadaan warga asing diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini mengharuskan pengelola penginapan memberikan data orang asing yang menginap. Untuk mempercepat proses, pihak imigrasi meminta pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,” tambah Khumaidi.

Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja di daerah seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Menurut Khumaidi, peran pengelola penginapan sangat kritis dalam memastikan keamanan dan mengawasi keberadaan WNA sesuai izin yang berlaku.

Hingga triwulan pertama tahun ini, tercatat 42 WNA yang memiliki izin tinggal di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Namun, jumlah tersebut belum mencakup warga asing yang masuk melalui bandara atau pelabuhan internasional di kota lain, seperti Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum mencapai Pulau Bangka.

Khumaidi menegaskan bahwa data WNA yang masuk melalui jalur domestik bergantung pada laporan yang diberikan oleh pemilik penginapan. Ini menjadi bagian penting dalam mengelola kehadiran orang asing secara sistematis.