Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 10 kilogram sabu-sabu

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Kurir 10 Kilogram Sabu-Sabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi, seorang kurir narkotika yang terbukti mengedarkan 10 kilogram sabu-sabu. Pengadilan ini menjatuhkan vonis tersebut pada Rabu, di mana Hakim Ketua Muhammad Kasim menjadi pembacanya.
Redi Mawardi Dinyatakan Bersalah
Terdakwa, yang tinggal di Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Menurut Kasim, tindakan Redi melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026.
“Perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam mengatasi narkotika serta berisiko merusak masa depan bangsa,” ujar Kasim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa menyesali tindakannya, yang menjadi faktor meringankan hukuman. Namun, keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Redi Mawardi,” kata Frisillia Bella dalam tuntutannya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, baik menerima vonis atau mengajukan banding.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan ini,” terang Kasim.
