Hasil Pertemuan: LMKN buka suara soal polemik royalti musik dangdut

IMG 20250613 185657

LMKN Buka Suara Mengenai Polemik Royalti Musik Dangdut

Dalam upaya mengklarifikasi masalah yang terjadi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan mengenai alasan penurunan royalti musik dangdut. Hal ini menjadi sorotan penyanyi Rhoma Irama, yang mengungkapkan adanya penurunan drastis dari jumlah royalti yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah menjadi hanya sekitar Rp25 juta.

Pola Penolakan dari ARDI

Menurut Komisioner LMKN M. Noor Korompot, konflik ini tidak hanya terkait penurunan besaran royalti, tetapi juga karena adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). Penolakan ini dijelaskan melalui surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025, tertanggal 15 Desember 2025.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.

Noor menambahkan, ARDI juga menyetujui agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang ditolak dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya. Syaratnya, data harus valid serta skema perhitungan transparan dan akuntabel. Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, dan panggung hiburan rakyat atau hajatan.

Usulan tersebut dinilai penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor tersebut. LMKN mengklaim distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang sudah melewati proses verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).

Komunikasi dan Klarifikasi

LMKN telah menetapkan formulasi pembagian royalti untuk periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi. Dalam surat balasannya tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI terhadap distribusi Januari-Juni 2025. Jika penolakan berlanjut, dana royalti akan diperhitungkan pada distribusi selanjutnya sambil menunggu penyempurnaan data.

LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Data tersebut baru diserahkan oleh ARDI pada 2 Maret 2026. “Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tutupnya.

Distribusi Royalti yang Sudah Dilakukan

Sebelumnya, LMKN telah menyalurkan royalti lagu dan musik kategori non-logsheet periode Januari-Juni 2025 sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada Kamis, 6 November 2025, di Jakarta. Distribusi itu dihadiri langsung oleh Rhoma Irama, pendiri LMK RAI.

Rhoma Irama sebelumnya menyoroti anjloknya penerimaan royalti dari ARDI. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pembagian royalti, terlebih jumlah anggota ARDI mencapai sekitar 300 orang.

LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI untuk membahas tata kelola royalti secara konstruktif. Noor juga menyebut ada kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang. Ia meminta para pihak melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum mengumumkan pernyataan ke publik.