eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pajak UMKM Diperketat – Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma

Published Juni 4, 2026 · Updated Juni 4, 2026 · By Sholeh Hidayat

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma

Pajak UMKM Diperketat - Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka mengelola sistem perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk badan usaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi pengaturan terbaru yang mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan memperketat proses pemanfaatan tarif pajak final 0,5 persen, yang sebelumnya diberikan kepada UMKM tertentu untuk mempermudah pengelolaan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kriteria kepatuhan pajak dengan tata cara usaha yang lebih terstruktur.

Latar Belakang Perubahan Regulasi

PPh final, atau pajak penghasilan final, merupakan skema yang memungkinkan wajib pajak tidak perlu melaporkan keuntungan secara lengkap dan hanya membayar pajak berdasarkan omzetnya. Regulasi lama (PP 55/2022) memberikan fasilitas ini dengan batas waktu tertentu, tetapi PP 20/2026 memperketat ketentuan agar hanya UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria bisa memanfaatkannya. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan tarif rendah ini akan diberlakukan secara lebih selektif untuk mencegah praktik bisnis yang tidak sehat serta memastikan keterbukaan data keuangan.

Dalam konteks ini, perusahaan yang berbentuk badan usaha non-perseorangan, seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDes Bersama), masih memiliki kesempatan untuk tetap menggunakan tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir periode pajak. Namun, kebijakan ini memperketat batasan, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi syarat tertentu untuk mempertahankan hak ini.

Kriteria dan Batasan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Regulasi baru menegaskan bahwa penggunaan skema PPh final 0,5 persen bersifat sementara. Jadi, selama jangka waktu yang ditentukan, perusahaan yang memenuhi kriteria tetap bisa menyetor pajak dengan tarif rendah. Kriteria utama adalah besaran peredaran bruto atau omzet yang dihitung setiap tahun pajak. Jika perusahaan mencapai batas maksimal, mereka akan wajib beralih ke sistem pajak normal.

Berdasarkan Pasal II ayat (1) huruf e dalam PP 20/2026, jumlah peredaran bruto maksimal yang diperbolehkan adalah Rp4.800.000.000,00 (Rp4,8 miliar) per tahun. Jika pada tengah tahun atau akhir tahun pajak, omzet perusahaan melebihi angka ini, maka di tahun pajak berikutnya mereka tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh final. Hal ini berarti perusahaan wajib menyusun buku besar secara penuh dan menghitung pajak berdasarkan keuntungan yang sebenarnya.

"Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Rabu (3/6/2026).

Kebijakan ini mengacu pada aturan sebelumnya, yang menetapkan bahwa fasilitas PPh final 0,5 persen hanya berlaku hingga akhir tahun pajak 2026. Dengan demikian, perusahaan yang terdaftar sebelum 1 Juni 2023 masih memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk menikmati tarif rendah, selama mereka memenuhi kriteria omzet yang ditentukan. Namun, perusahaan yang baru didirikan atau belum memenuhi syarat sebelumnya akan terkena aturan baru mulai dari tahun pajak berikutnya.

Contoh Implementasi dalam Praktik

Untuk memperjelas kebijakan ini, pemerintah memberikan contoh konkret dalam penjelasan undang-undang. Sebagai ilustrasi, sebuah Persekutuan Komanditer (CV) yang terdaftar sejak Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah batas maksimal akan tetap dapat menggunakan skema PPh final 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026. Contoh ini menunjukkan bahwa perusahaan yang berdiri dalam rentang waktu tertentu tidak langsung terkena aturan baru, tetapi tetap diizinkan memanfaatkan fasilitas pajak selama masa transisi.

Keputusan pemerintah ini juga berdampak pada perusahaan-perusahaan yang berbentuk Firma atau PT non-perorangan. Jika mereka mencapai batas omzet sebelum akhir periode pajak, mereka wajib mengikuti prosedur penghitungan pajak normal. Ini berarti mereka perlu melaporkan laba atau kerugian secara lengkap dan menghitung pajak sesuai dengan aturan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, pemerintah memberikan penyesuaian terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebelumnya, agar proses perpindahan ke sistem pajak normal berjalan lancar.

Kebijakan dan Implikasi bagi UMKM

Kebijakan PP 20/2026 memberikan kepastian hukum bagi UMKM yang ingin mengikuti skema pajak final. Hal ini penting karena membantu mengurangi beban administratif bagi usaha kecil yang sering kali kesulitan menyusun pembukuan akuntansi yang lengkap. Dengan tarif 0,5 persen, mereka hanya perlu menghitung pajak berdasarkan omzet, tanpa mempertimbangkan biaya-biaya operasional atau pengeluaran lainnya.

Meski demikian, kebijakan ini juga menegaskan bahwa UMKM harus terus memantau dan memenuhi kriteria omzet yang ditentukan. Jika omzet mereka melebihi Rp4,8 miliar, mereka akan wajib mengikuti skema pajak normal. Ini memastikan bahwa hanya usaha yang benar-benar memiliki kinerja sehat yang bisa memanfaatkan fasilitas pajak rendah. Sebaliknya, perusahaan yang melebihi ambang batas akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi, tetapi sekaligus memperkuat proses transparansi dalam sistem perpajakan.

Dalam pandangan pemerintah, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antar badan usaha. Fasilitas PPh final 0,5 persen hanya diberikan kepada UMKM yang omzetnya terbatas, sehingga perusahaan-perusahaan besar atau yang berkembang pesat tidak lagi mendapat manfaat dari tarif murah. Selain itu, perusahaan yang telah melebihi batas ini akan dikenai tarif pajak berdasarkan Pasal 31E, yang menyesuaikan penghitungan pajak dengan keuntungan nyata.

Regulasi baru ini juga memberikan peluang bagi UMKM untuk terus berk