Special Plan: Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Kejaksaan Lombok Tengah Tangkap Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Special Plan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kendaraan operasional yang mencakup dump truck dan arm roll. Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah dan kebersihan di kabupaten setempat, dengan nilai anggaran mencapai Rp5,1 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti yang dinilai cukup, melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen resmi, serta barang bukti lainnya.
Konteks Kasus Korupsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah menjadi korban dugaan penyimpangan selama proses pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2021. Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan investigasi mendalam, mengungkap berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Pemerintah setempat mengharapkan pengadaan tersebut meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah, namun diperkirakan terjadi penggelapan dana negara.
Empat Tersangka yang Ditetapkan
Dari empat tersangka yang ditahan, terdapat seorang mantan kepala DLH dan tiga individu yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. MAA, mantan Kepala DLH periode 2020–2021, diduga melakukan penyimpangan dalam perencanaan pengadaan. SU, kepala DLH pada periode 2021–2022, dikenai dugaan menyetujui pembayaran tanpa memperhatikan progres pekerjaan. SA, sebagai Kepala Subbidang Perencanaan, disangka terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan yang tidak lengkap. Sementara itu, A, direktur perusahaan pemenang tender, diduga menggunakan dokumen palsu selama proses lelang.
“Hari ini, empat tersangka ditetapkan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, yang dikutip dari iNews Lombok, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik memastikan semua alat bukti terkumpul sebelum memberikan status tersangka kepada para pelaku. Dugaan kesalahan dalam proses pengadaan ini mencakup beberapa tahap kritis, termasuk pemeriksaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemecahan kontrak, dan pengelolaan dokumen serah terima.
Dugaan Pelanggaran dalam Proyek
Kasus korupsi ini mengungkap beberapa pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perencanaan, MAA, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyusun anggaran tanpa didukung HPS yang lengkap. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam estimasi biaya, memungkinkan penggelapan dana. Selain itu, ada dugaan pemecahan kontrak yang dilakukan MAA, serta penandatanganan adendum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses serah terima kendaraan juga dianggap tidak sesuai standar. Dugaan kesalahan ini terutama terjadi pada arm roll, di mana penyidik menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diserahkan. SU, kepala DLH yang menjabat setelah MAA, diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres di lapangan. Meski pekerjaan masih dalam tahap awal, pembayaran dilakukan penuh, sehingga menimbulkan kerugian keuangan. Penyidik juga mengungkap bahwa SA, dalam kapasitasnya sebagai kepala subbidang perencanaan, terlibat dalam pengelolaan termin pembayaran yang tidak sejalan dengan realisasi proyek.
Peran Direktur Perusahaan Pemenang Tender
Tersangka A, sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender, diduga melakukan penyimpangan dalam proses lelang. Penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai standar, yang berpotensi memperkuat kesan manipulasi. Selain itu, perusahaan yang dipimpin A juga dikenai dugaan membeli kendaraan dari peserta tender lain yang kalah, lalu menerima pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai. Hal ini menciptakan kesan tidak adil dalam proses tender.
Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana diatur. Ini memperbesar dugaan bahwa ada kesengajaan untuk menipu pihak pemerintah. “Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB,” ujar Putri Ayu Wulandari.
Hasil Audit dan Penyelidikan Selanjutnya
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik masih terus memperdalam seluruh rangkaian proses pengadaan, termasuk peran pihak lain yang mungkin terlibat. Mereka mencari bukti bahwa ada kebocoran dana atau praktik kotor dalam pemerintahan setempat. Saat ini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa merugikan keuangan negara, bahkan dalam proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penyidik berharap dengan penetapan empat tersangka, kejelasan bisa diperoleh mengenai keseluruhan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan. Proses ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Lombok Tengah dalam menegakkan hukum secara transparan, terlepas dari kepentingan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Pengaruh pada Pengelolaan Sampah
Korupsi dalam pengadaan truk sampah dianggap menghambat upaya pengelolaan sampah yang efektif. Dengan dana yang tidak digunakan secara tepat, kebersihan daerah bisa terganggu. Proses penyidikan ini diharapkan bisa memperbaiki sistem pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup, serta memastikan bahwa setiap tahap pengerjaan memiliki transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, keempat tersangka yang ditahan juga akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lembaga pemerintahan.
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa meski proyek dilakukan dalam rangka peningkatan lingkungan, diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyimpangan. Dengan menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Lombok Tengah mencoba menegakkan keadilan, sehingga masyarakat bisa yakin bahwa dana yang dihabiskan untuk proyek tersebut tidak digunakan secara sembarangan. Proses penyidikan juga menjadi sarana untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku korupsi di masa depan.