Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan di lokasi kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan di kedua tempat tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan ini berlangsung di sore hari, meski tidak menjelaskan secara spesifik peran Yeka dalam kasus yang sedang diteliti.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ucap Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Penggeledahan dan Latar Belakang
Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kasus suap yang mengarah pada putusan bebas terhadap tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Pada 19 Maret 2025, mereka divonis bebas oleh Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan bahwa putusan tersebut didasari oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mendukung keputusan perusahaan tersebut.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ujarnya.
Pemeriksaan dianggap terkait dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menduga ada upaya manipulasi di balik rekomendasi tersebut, yang berdampak pada perusahaan yang akhirnya lolos dari hukuman.
Detail Pemeriksaan
Tim Kejagung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung tanpa komentar tambahan setelah tim meninggalkan lokasi. Mereka membawa berbagai dokumen, termasuk tas jinjing merah dan satu boks. Aktivitas tim berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB, dengan empat mobil hitam digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman setelah selesai. Pemeriksaan ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kejanggalan dalam rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman terkait gugatan PTUN.
