Latest Update: Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas

kapolda_ntt_irjen_pol_rudi_darmoko

Kapolda NTT Memberikan Peringatan Serius Soal Senjata Rakitan

Latest Update – Pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko mengambil langkah tegas dalam menghadapi masalah senjata api rakitan yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda NTT, ia menegaskan bahwa produksi dan distribusi senjata buatan sendiri tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. “Kita harus lebih waspada terhadap peredaran senjata rakitan, karena hal ini bisa menjadi penyebab konflik sosial yang mengancam keselamatan warga,” tegas Kapolda dalam pidatonya.

Konferensi Pers Menjadi Aksi Penguatan Aturan

Acara konferensi pers ini diselenggarakan dalam rangka mengungkap kasus konvensional yang terkait dengan pembuatan senjata api rakitan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menghadirkan tim investigasi dari Ditreskrimum Polda NTT serta beberapa polres di wilayah provinsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terkait senjata rakitan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu peristiwa kekerasan yang lebih luas. “Senjata api rakitan tidak bisa diabaikan, karena keberadaannya sering kali menyebabkan korban jiwa dan merusak harmoni sosial,” imbuhnya.

Senjata Rakitan Jadi Ancaman Terhadap Kedamaian

Kapolda menyoroti bahwa senjata buatan sendiri, terutama yang diproduksi secara tidak resmi, memiliki dampak negatif yang signifikan. “Kami berharap semua pihak, termasuk individu maupun lembaga, segera berubah sikap dan menghentikan aktivitas produksi senjata rakitan,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses pembuatan, penyimpanan, hingga penggunaan senjata rakitan harus diawasi secara ketat. “Jika masih ada yang memproduksi senjata tersebut, kami akan langsung memberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan hukum yang berlaku,” tambah Kapolda.

“Kami meminta seluruh pihak yang masih terlibat dalam pembuatan senjata rakitan untuk segera menghentikan aktivitasnya. Jika masih ditemukan, tindakan hukum pasti diambil sesuai aturan yang berlaku.”

Dalam menyampaikan pesan tersebut, Kapolda menyebutkan bahwa senjata rakitan sering kali digunakan dalam peristiwa konflik yang terjadi di NTT. Menurutnya, adanya senjata ini memperparah ketegangan antarwarga, terutama di daerah-daerah yang rawan. “Jika tidak segera ditegakkan, masalah ini akan berdampak besar terhadap stabilitas sosial dan keamanan,” jelas Kapolda. Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap aktivitas produsen senjata rakitan di berbagai wilayah.

Contoh Konflik di Pulau Adonara

Kapolda menggunakan contoh kasus di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, sebagai bukti betapa seriusnya ancaman senjata rakitan. “Di sana, kita melihat bagaimana senjata buatan sendiri menjadi faktor utama dalam menggerakkan konflik antar kelompok,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan senjata rakitan dalam konflik tersebut berdampak pada banyak korban, baik dalam bentuk cedera maupun kematian. “Karena itu, kita harus bersatu dan mengawasi peredaran senjata rakitan secara ketat,” tegas Kapolda.

“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama.”

Dalam wawancara khusus, Kapolda juga menyampaikan pesan penting kepada para pengusaha kecil yang masih menjalankan usaha produksi senjata rakitan. “Jangan sampai bisnis kecil ini justru menyebabkan masalah hukum yang lebih besar di masa depan,” katanya. Ia menekankan bahwa produsen senjata rakitan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama mengenai pendaftaran dan penggunaan senjata. “Segala bentuk pelanggaran akan ditangani dengan tegas, baik melalui pemeriksaan lapangan maupun tindakan penuntutan,” tambah Kapolda.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Konflik

Kapolda meminta bantuan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam meminimalkan penyebaran senjata rakitan. “Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa senjata buatan sendiri tidak lagi dipakai untuk kejahatan atau konflik,” ujarnya. Ia juga mengajak warga untuk melaporkan kegiatan pembuatan atau peredaran senjata rakitan yang mereka temukan. “Dengan kerja sama dari semua pihak, kita dapat mengurangi risiko konflik dan menjaga keamanan wilayah,” imbuh Kapolda.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT.”

Dalam pembicaraan lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa peredaran senjata rakitan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kemajuan pembangunan di NTT. “Produksi senjata rakitan yang tidak terkontrol dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan sosial, terutama di daerah-daerah yang sedang berkembang,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa senjata rakitan sering kali dijual ke luar daerah, sehingga memperluas dampaknya ke wilayah lain. “Kami akan terus berupaya memastikan bahwa senjata-api rakitan tidak lagi menjadi masalah besar bagi masyarakat,” jelas Kapolda.

Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kapolda mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mengawasi penggunaan senjata rakitan. “Kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lain sangat dibutuhkan agar kita bisa menindaklanjuti pelanggaran hukum secara efektif,” ujarnya. Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap home industry yang menghasilkan senjata rakitan. “Jika ada yang masih mengabaikan aturan, kami siap melakukan tindakan hukum tanpa kompromi,”