Key Discussion: 11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

santriwati_dicabuli

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Terbongkar Setelah Banyak Korban Membuka Suara

Key Discussion – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 11 mantan santriwati dari sebuah ponpes di sana melaporkan pimpinan lembaga tersebut berinisial EE ke Mapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaporan ini dilakukan dengan didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, yang berupaya membantu para korban untuk memperlihatkan kejadian-kejadian tidak menyenangkan yang dialami selama masa pendidikan.

Perbuatan EE Diduga Termasuk Persetubuhan

Menurut Sudirman, kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, dugaan perbuatan EE tidak hanya terbatas pada pelecehan seksual secara fisik atau verbal, tetapi beberapa di antaranya sudah mencapai tingkat persetubuhan. “Korban mengaku terus-menerus menerima tekanan psikologis yang mengakibatkan mereka takut menyampaikan kebenaran,” jelas Sudirman dalam pernyataannya pada Minggu (7/6/2026).

“Dugaan perbuatan terlapor tidak hanya berupa pelecehan seksual secara fisik atau verbal, namun beberapa di antaranya sudah mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap sejumlah korban,” ungkap Sudirman.

Para korban menuturkan bahwa mereka mendapat tekanan berupa ancaman, kebohongan, dan pengontrolan pribadi selama berada di lingkungan pesantren. Beberapa di antara mereka bahkan harus memendam rasa takut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Menurut Sudirman, trauma yang dialami santriwati ini sangat dalam dan memengaruhi kepercayaan mereka terhadap lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman.

TRC PPA Kaltim Perkirakan Ada Korban Lain yang Terabaikan

Tim TRC PPA Kaltim menyatakan bahwa 11 orang yang melapor saat ini hanyalah bagian dari fenomena gunung es. “Dalam proses penyelidikan, kita menemukan indikasi adanya korban-korban lain yang mungkin belum berani menyampaikan laporan,” tambah Sudirman. Ia menjelaskan bahwa posko pengaduan dibuka agar para santriwati yang masih merasa ragu atau takut bisa mengungkapkan kejadian mereka.

Kasus ini menyoroti bagaimana otoritas terlapor EE menjadi faktor utama yang membuat korban sulit bergerak. Sebagai sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di pesantren, EE dianggap sebagai simbol kekuasaan yang membuat santriwati merasa terjebak. Dalam beberapa tahun terakhir, korban mengaku sering kali dipaksa untuk memenuhi keinginan sang pengasuh, baik secara langsung maupun melalui cara yang halus.

Korban: Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Tapi Juga Psikologis

Pengalaman para santriwati tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga mencakup penghinaan mental, pengontrolan emosi, dan pengucilan terhadap siapa pun yang menolak perbuatan EE. Menurut Sudirman, para korban dihantui rasa malu dan ketakutan akan konsekuensi sosial jika mereka mengungkapkan kebenaran.

TRC PPA Kaltim memperlihatkan bahwa investigasi yang dilakukan menunjukkan pola kejadian yang berulang dan terstruktur. Para santriwati mengungkapkan bahwa EE sering kali memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mengatur pertemuan pribadi dengan korban, baik di luar jam belajar maupun dalam ruang yang terbilang tertutup. “Korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan terlapor karena ketakutan terhadap konsekuensi,” kata Sudirman.

Dorong Pemeriksaan Lebih Lanjut ke Internal Ponpes

Selain menuntut penangkapan terhadap EE, kuasa hukum korban juga meminta penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim untuk memperluas penyelidikan. Mereka berharap polisi bisa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal ponpes lain yang mengetahui aksi bejat EE atau bahkan sengaja memfasilitasi pertemuan antara terlapor dan korban.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai kebijakan perlindungan korban di lingkungan pesantren. Banyak orang menilai bahwa sistem penegakan hukum di sana masih kurang transparan, dan keterlibatan pihak dalam dan luar pesantren perlu diperiksa secara menyeluruh. Sudirman menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya mengejar EE, tetapi juga mengeksplorasi apakah ada kepemimpinan lain di dalam pesantren yang membekingi atau menutupi tindakan tersebut.

Korban: Tekanan Psikologis Menjadi Hambatan Utama

Beberapa santriwati menjelaskan bahwa mereka mengalami tekanan psikologis yang sangat berat, seperti merasa bersalah atau takut dikucilkan oleh teman-teman di pesantren. “Kami terus-menerus ditekan agar tidak menyebarkan informasi tentang apa yang terjadi,” kata salah satu korban, yang enggan menyebutkan nama. Kejadian ini membuat korban merasa tidak berdaya dan sering kali mengorbankan harapan mereka untuk masa depan yang lebih baik.

TRC PPA Kaltim juga memberikan penjelasan bahwa proses pengaduan tidak selalu langsung, dan banyak korban membutuhkan waktu untuk membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. “Para santriwati awalnya enggan melapor karena merasa malu dan takut, tetapi dengan bantuan TRC, mereka akhirnya berani membuka suara,” tambah Sudirman. Ia menegaskan bahwa kepolisian diminta untuk tidak hanya menangani kasus ini secara teknis, tetapi juga menelusuri akar masalah dari dalam pesantren.

Kepolisian Diminta Periksa Seluruh Anggota Internal Ponpes

Para korban menyampaikan bahwa EE memiliki pengaruh besar atas keputusan-keputusan di dalam pesantren, termasuk dalam mengatur hubungan antara pengasuh dan santriwati. Ini membuat korban merasa kehilangan ruang untuk menolak atau melaporkan perbuatan yang dilakukan. “Kita perlu memastikan bahwa tidak hanya EE yang terlibat, tetapi juga anggota-anggota lain dalam ponpes yang mungkin telah mengabaikan tugas perlindungan,” lanjut Sudirman.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kekuasaan dalam lingkungan pendidikan bisa dijadikan alat untuk melakukan pelanggaran seksual. TRC PPA Kaltim berharap proses penyelidikan tidak hanya mengungkap kejadian yang terjadi, tetapi juga mengubah sistem perlindungan di lingkungan pesantren agar tidak ada korban yang lain yang merasa terjebak. Sudirman menambahkan bahwa jumlah korban yang melapor ke TRC berjumlah 11 orang, tetapi dengan pola kejadian yang teratur, ia yakin akan ada korban lebih banyak yang belum muncul ke permukaan.

Editor: Kastolani Marzuki

“Jumlah korban yang melapor ke kami resmi berjumlah sebelas orang. Namun, melihat pola kejadiannya, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan oleh kepolisian,” kata Sud