Key Strategy: Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!
Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bakom: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!
Key Strategy – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencoreng reputasinya setelah satu dari pemimpinnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kementerian Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah mengumumkan bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, resmi menjadi tersangka. Penetapan ini terjadi pada Jumat (4/7/2026), menambah daftar pelaku yang sudah terlibat dalam penyelidikan korupsi terkait MBG.
Proses Hukum Berjalan Tanpa Diskriminasi
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa pemerintah mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Qodari, pemberlakuan hukum terhadap pelaku korupsi MBG dilakukan secara objektif, tanpa memandang latar belakang profesi atau status sosial seseorang. “Kita yakin, proses hukum dilakukan dengan adil. Semua tindakan harus kembali ke kekuasaan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung,” ujarnya saat memberi pernyataan di Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
“Hukum saat ini ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya,” tambah Qodari, yang menekankan bahwa keadilan menjadi prioritas dalam menyelesaikan kasus ini. Ia menegaskan, setiap pelaku kejahatan harus bertanggung jawab sesuai dengan peran dan tugas yang diemban.
Menurut Qodari, hukum tidak hanya berlaku untuk individu tertentu, tetapi diterapkan secara universal. Ia menyoroti bahwa kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi, termasuk mengenai pelaku yang sedang menjalani tugas di BGN. “Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, baik itu polisi maupun non-polisi, akan diberi sanksi sesuai dengan bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Peran LMI dalam Penyelidikan Korupsi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI diberikan status tersangka setelah terlibat dalam upaya membentuk perusahaan untuk menyalurkan MBG. Syarief menyebutkan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan badan usaha yang bertugas menjual ompreng MBG kepada calon SPPG (Sekretaris Pelaksana Program Gizi). “Kami menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu saudara LMI. Ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama,” ujar Syarief di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menambahkan bahwa LMI tidak hanya meminta pendirian perusahaan, tetapi juga terlibat dalam proses pengadaan yang mengarah ke korupsi. Dengan ditetapkannya LMI sebagai tersangka, jumlah total pelaku yang diselidiki dalam kasus MBG mencapai tujuh orang. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya termasuk dalam lingkaran internal BGN, sementara satu orang lainnya adalah prajurit TNI aktif.
Daftar Tersangka Lengkap
Para tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri, yang dianggap sebagai orang dekat Sony Sonjaya. Selain itu, terdapat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing. Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berinisial BU dalam kasus yang sama.
BU ditempatkan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Keterlibatannya dalam kasus MBG diungkapkan setelah Jampidsus melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini diambil karena Jampidsus tidak memiliki wewenang untuk menangani oknum TNI aktif. “Berkas perkara BU telah diserahkan ke Jampidmil. Ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Syarief.
Penegakan Hukum sebagai Bentuk Keadilan
Qodari mengingatkan masyarakat agar bersabar dan menunggu hingga proses hukum selesai. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap yakin dengan keadilan yang ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. “Kami percaya bahwa tindakan ini bertujuan mengungkap fakta secara jelas. Hukum adalah alat untuk memastikan setiap pelaku kejahatan diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” tutur Qodari.
Qodari juga menyampaikan bahwa pelaku korupsi MBG tidak hanya terbatas pada anggota BGN. Ia menekankan bahwa pemerintah menjalankan reformasi birokrasi dengan transparansi. “Kami ingin memastikan bahwa semua proses kegiatan pemerintah, termasuk program MBG, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Hukum adalah jaminan untuk itu,” imbuhnya.
Kasus korupsi tata kelola MBG dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan anggaran. Pemimpin BGN yang menjadi tersangka ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang untuk keistimewaan dalam penerapan hukum. Selain itu, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi lainnya untuk tetap mempertahankan integritas dalam menjalankan tugas.
Transparansi dan Ketegasan dalam Penegakan Hukum
Qodari mengungkapkan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan korupsi MBG dilakukan secara terbuka dan sistematis. Ia menambahkan bahwa seluruh berkas yang terkait dengan kasus ini telah diproses dengan rapih. “Kami ingin menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Apa pun latar belakang pelaku, hukum tetap menjadi acuan utama,” ujar Qodari.
Sementara itu, Syarief menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menuntut pelaku korupsi hingga tuntas. “Kami telah menemukan fakta-fakta yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Selanjutnya, penuntutan akan dilakukan secara ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutur Syarief.
Dengan adanya sejumlah tersangka, pemerintah mengharapkan masyarakat bisa memahami bahwa proses hukum tidak hanya menargetkan individu tertentu, tetapi mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan tokoh dari berbagai latar belakang juga menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal batas. “Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa membeda-bedakan,
