Key Discussion: Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma
Key Discussion: DPRD DKI Jakarta Kawal Hak Warga Bumi Tridharma yang Status Tanahnya Belum Jelas
Key Discussion – Dalam upaya mempercepat resolusi konflik tanah, DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) melakukan inspeksi ke wilayah Bumi Tridharma, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari diskusi kunci yang berlangsung dalam rangka menyelesaikan masalah status tanah yang belum jelas selama lebih dari 50 tahun. Tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan kejelasan hukum atas hak warga, yang menjadi sorotan utama dalam diskusi kunci terkini.
Sejarah dan Permasalahan Kepemilikan Tanah Bumi Tridharma
Wilayah Bumi Tridharma, yang telah dihuni oleh masyarakat sejak tahun 1975, memiliki sejarah kompleks dalam hal kepemilikan tanah. Meski warga telah tinggal di sana selama lebih dari empat dekade, mereka masih menghadapi tantangan dalam mengajukan sertifikat tanah karena lahan tersebut belum diakui sebagai milik warga, melainkan tetap terdaftar sebagai tanah negara. Diskusi kunci dalam rapat pansus menyoroti bagaimana kondisi ini memengaruhi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam akses penggunaan lahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Laporan warga menyebutkan bahwa lahan ini telah digunakan sebagai tempat tinggal sejak 1976, tetapi status tanahnya tetap tidak jelas. Ini menjadi topik utama dalam diskusi kunci karena menghambat proses reforma agraria,” kata Dwi Rio Sambodo, Ketua Pansus RA dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
Permasalahan ini berkaitan dengan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 serta Perpres 62 Tahun 2023. Diskusi kunci juga menekankan perlunya koordinasi lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk mempercepat pemberian hak atas tanah. Kebijakan reforma agraria diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup warga dan mengurangi konflik lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Langkah Konkret dalam Menyelesaikan Konflik Tanah
Rio menegaskan bahwa kejelasan status tanah Bumi Tridharma adalah prioritas dalam diskusi kunci terbaru. Ia menyoroti perlunya rencana strategis dari pemerintah pusat untuk mengelola lahan tersebut, agar dapat dijadikan objek reforma agraria. “Warga telah menempati lahan ini secara berkelanjutan selama lebih dari 20 tahun, dan mereka sudah menunjukkan komitmen dengan membayar pajak serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial,” tambahnya.
Menurut data yang dihimpun, Bumi Tridharma tergolong wilayah dengan banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Diskusi kunci di DPRD DKI Jakarta menekankan bahwa perlu adanya langkah konkret, seperti pengajuan proposal ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah secara lebih cepat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi ketidakadilan dalam distribusi tanah dan memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah permukiman.
Dalam menyelesaikan masalah tersebut, DPRD DKI Jakarta memberikan amanah kepada Pansus untuk mengawal dan memastikan implementasi kebijakan reforma agraria. Diskusi kunci juga menyinggung tantangan teknis, seperti kesulitan warga dalam menyusun dokumen lengkap, serta perlunya kebijakan yang lebih inklusif untuk masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan administratif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan dalam upaya penyelesaian konflik tanah di kawasan lain.
Key Discussion dalam rapat tersebut juga membahas pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses reforma agraria. Warga Bumi Tridharma berharap kejelasan hak atas tanah dapat segera diberikan, sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam situasi tidak pasti selama 50 tahun terakhir. Pansus dijanjikan akan melibatkan masyarakat dalam diskusi terus-menerus, termasuk mengadakan pertemuan rutin dan menyusun skema pemberian sertifikat yang lebih mudah diakses.
Dengan semangat diskusi kunci yang diadakan, DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam pemberian hak atas tanah. Pansus akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk mengatasi hambatan yang ada. Target utama adalah menyelesaikan kasus Bumi Tridharma sebagai langkah awal dalam penyelesaian masalah tanah serupa di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya nasional dalam mempercepat reforma agraria, sekaligus menjawab aspirasi warga yang telah lama menantikan kejelasan.
