Terungkap – Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan di Jakpus
Terungkap – Kota Jakarta, khususnya di kawasan Senen, menjadi tempat kejadian peristiwa penyekapan yang melibatkan tiga karyawan sebuah percetakan. Kejadian ini diungkap oleh polisi setelah tujuh tersangka berhasil ditangkap. Tiga korban yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama, dengan inisial MML, mengklaim bahwa korban telah mencuri pelat besi bernilai 230 juta rupiah.
“Pelat besi tersebut, berdasarkan alibi yang diberikan oleh para pelaku, bernilai sekitar 230 juta rupiah. Menurut mereka, dugaan pencurian tersebut khususnya dilakukan oleh tiga karyawan ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026). Dia menambahkan, pelaku MML memerintahkan korban untuk disekap sebagai bentuk tekanan agar mereka membayar ganti rugi.
Dalam pemeriksaan, Reynold menjelaskan bahwa para korban diminta mengganti kerugian sebesar 50 juta rupiah per orang. Namun, beberapa dari mereka telah membayar sebagian uang ganti. Misalnya, korban Adit sudah membayar 50 juta rupiah, sementara korban Rafly hanya menyerahkan 5 juta rupiah. Meski demikian, para pelaku tetap menahan korban karena ada yang belum menyelesaikan pembayaran.
“Sampai aduan masuk melalui call center 110, mereka tetap tidak pulang. Alasannya adalah karena satu korban belum membayar ganti rugi, sementara korban lainnya baru menyerahkan 5 juta rupiah,” kata Reynold. Menurut informasi, penyekapan berlangsung selama 21 hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, tujuh orang pelaku telah ditangkap. Mereka diidentifikasi sebagai individu yang terlibat langsung dalam tindakan penyekapan tersebut. Dalam investigasi, peran masing-masing tersangka dibedakan secara jelas.
Peran Para Tersangka
Dua dari tersangka, AI dan S, berperan aktif dalam penyekapan serta menagih uang ganti rugi dari keluarga korban. Mereka diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku MML, yang juga merupakan pemilik percetakan, dianggap sebagai otak dari aksi ini. Ia bertanggung jawab atas ide untuk memasung dan merantai kaki ketiga korban.
“Kami menahan saudara MML karena dia berperan sebagai pemilik percetakan mauprint dan memiliki konsep untuk menyekap tiga karyawan tersebut,” ujar AKBP Roby Heri Saputra. Tersangka lain, AYL, mengancam akan mematahkan kaki korban jika mereka tidak membayar uang ganti rugi.
Peran NHJ terlihat dalam proses merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Sementara itu, CML bertugas melarang office boy (OB) memberikan makan kepada para korban. Tersangka II berfungsi sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.
Tahapan Penangkapan
Reynold membeberkan bahwa polisi melakukan penangkapan secara bertahap. Dua tersangka, AI dan S, ditangkap lebih dulu di tempat kejadian. Setelah itu, pihak kepolisian mengembangkan kasus dan menangkap MML. Tersangka ini, sebagai otak dari peristiwa penyekapan, menjadi kunci dalam menyelesaikan investigasi.
“Kami berupaya memperkuat kasus ini dengan mengidentifikasi semua pelaku. Dari lima laki-laki dan dua perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda,” papar AKBP Roby Heri Saputra. Dia menjelaskan, peran NHJ berupa pemasangan peralatan pembatas, sementara AYL mengambil bagian dalam ancaman terhadap korban.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan bahwa korban sempat diberi makan oleh OB, tetapi kebijakan tersebut dikendalikan oleh CML. Tersangka II, yang bertugas sebagai admin, menerima uang ganti rugi dari keluarga korban. Reynold menyatakan bahwa sebagian besar pembayaran dilakukan melalui transfer, sementara yang lainnya dibayarkan secara langsung.
Detil Kasus dan Dampak
Reynold menegaskan bahwa tindakan penyekapan ini dilakukan untuk memperoleh uang ganti rugi. “Tujuan utama mereka adalah agar korban membayar kerugian yang mereka klaim,” ujar dia. Menurut keterangan, pelat besi yang hilang dianggap sebagai barang penting bagi bisnis percetakan tersebut.
“Korban diberi kesempatan untuk membayar dalam jangka waktu tertentu. Namun, ketiganya tidak memenuhi syarat dan akhirnya ditahan selama 21 hari,” kata Reynold. Dalam masa penyekapan, para korban ditempatkan di area tertutup, diberi makan secara terbatas, dan diancam untuk melarikan diri.
Dalam perjalanan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi ini terencana dan sistematis. Selain peran utama dari MML, para tersangka lainnya juga terlibat dalam merancang dan melaksanakan tindakan tersebut. “Kasus ini menunjukkan kejahatan yang berencana, dengan komunikasi internal antar pelaku untuk memastikan korban tidak kabur,” tambah AKBP Roby Heri Saputra.
Sebagai hasil dari kejadian ini, tiga karyawan percetakan menjadi korban penyekapan yang cukup lama. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah memastikan semua tersangka berada di tahanan. “Kami yakin bahwa semua pelaku telah diidentifikasi dan diberikan status tersangka,” ujar Reynold. Dengan penangkapan ini, kasus penyekapan di Senen dianggap selesai, meski investigasi masih berlangsung untuk mengetahui motif yang lebih dalam.
Kesimpulan dan Keberlanjutan Kasus
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan penyekapan tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, tetapi juga berkembang dalam skala yang lebih luas. Reynold menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlewat. “Kami berupaya melacak semua detail terkait pelat besi dan pembayaran ganti rugi, agar kasus ini dapat dituntaskan secara tuntas,” tuturnya.
Dengan adanya penangkapan tujuh tersangka, polisi menilai bahwa aksi penyekapan tersebut terbongkar. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa korban masih butuh perlindungan hukum lebih lanjut. “Kasus ini tidak hanya tentang uang, tetapi juga tentang kekerasan dan penahanan terhadap korban,” kata Reynold. Dalam beberapa hari ke depan, pihak kepolisian akan memproses semua tersangka dan mengajukan tuntutan ke pengadilan.
