Eks Menag Yaqut Dibantarkan – KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

5c1f0e71-f508-4367-b840-253b66cb55c5-0

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

KPK Melakukan Pembantaran Yaqut, Gunakan Kebutuhan Medis Sebagai Alasan

Eks Menag Yaqut Dibantarkan – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pembantaran penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai respon atas kondisi kesehatan yang mengharuskan Gus Yaqut menjalani perawatan medis. Menurut penjelasan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, keputusan untuk memindahkan eks menteri tersebut dilakukan setelah evaluasi medis yang menunjukkan gangguan pada sistem pencernaan.

Pembantaran Yaqut bukan hanya sekadar perpindahan tempat, melainkan diiringi dengan tindakan pengamanan secara intensif. Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK terus memantau kondisi eks menteri tersebut, memastikan tidak ada risiko kehilangan kontrol selama masa penahanan. “Dalam masa pembantaran ini, tim Waltah KPK juga melakukan pengamanan melekat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan tahanan hingga proses medis selesai,” jelas Budi dalam pernyataan resmi, Minggu (28/6/2026).

“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tambah Budi.

Dalam konteks kasus korupsi kuota haji, KPK menjelaskan bahwa pembantaran Yaqut diperlukan karena kondisi kesehatannya memburuk. Sebelumnya, Budi telah mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tim medis yang menunjukkan kebutuhan untuk rawat inap. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” katanya, Rabu (24/6/2026).

Perkara korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik sejak awal investigasi. Yaqut menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut. Dua dari mereka, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, telah ditahan sejak 8 Juni 2026. Ismail, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), telah menjalani proses penahanan di Balikpapan.

Mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, serta Yaqut sendiri menjadi dua tersangka utama. KPK menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini telah ditempatkan di balik jeruji besi. Meski Yaqut dibantarkan, KPK tetap berkomitmen untuk memastikan keamanannya selama menjalani perawatan medis. “Kami melakukan pengamanan melekat agar tahanan tidak mengalami risiko selama masa pemindahan,” papar Budi.

Kasus korupsi kuota haji menyangkut pengelolaan kuota haji tahunan yang dianggap tidak transparan. Dalam penyelidikan, KPK mengungkapkan adanya indikasi kesepakatan antara para tersangka untuk memperoleh keuntungan finansial melalui skema yang dianggap tidak sah. Yaqut, sebagai salah satu tokoh kunci dalam penyelenggaraan haji, dituduh terlibat dalam pengalihan dana kepada pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan.

KPK juga menekankan bahwa pembantaran Yaqut bukan mengurangi keseriusan proses hukum. “Meskipun dibantarkan, tahanan tetap diawasi dengan ketat. KPK berupaya memastikan proses penyelidikan dan persidangan tetap berjalan lancar,” ujar Budi. Hal ini menjadi pertimbangan penting karena Yaqut dikenal sebagai figur yang memiliki pengaruh besar dalam bidang keagamaan.

Kasus yang menyeret Yaqut ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan kuota haji. Setelah pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan empat tersangka dan mengajukan penahanan terhadap tiga di antaranya. Dua tersangka yang ditahan pada 8 Juni 2026, yaitu Ismail dan Asrul, merupakan anggota perusahaan yang terlibat langsung dalam pengadaan jasa penyelenggaraan haji. Sementara itu, Ishfah dan Yaqut dikenai tindakan pembantaran sebagai langkah konservatif.

Dalam pernyataan terbarunya, Budi menambahkan bahwa KPK tetap siap memantau kondisi kesehatan Yaqut secara berkala. “Kami berharap kondisi yang bersangkutan akan membaik secepat mungkin, sehingga bisa kembali terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya. Penahanan terhadap tiga tersangka lainnya menjadi bentuk pengamanan terhadap kepastian hukum dalam kasus ini.

Kasus korupsi kuota haji ini tidak hanya menjangkau institusi pemerintah, tetapi juga melibatkan para pengusaha dalam bidang jasa keagamaan. KPK mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, beberapa bukti ditemukan yang menggambarkan adanya kesepakatan jual beli kuota haji. Para tersangka, termasuk Yaqut, diduga memperoleh keuntungan dari pengalihan dana ke pihak pihak tertentu.

Dengan pembantaran Yaqut, KPK memberikan kesempatan untuk memulihkan kesehatannya. Namun, pengamanan melekat tetap diterapkan agar tidak ada gangguan terhadap proses hukum. “Kami tidak hanya memprioritaskan kesehatan tahanan, tetapi juga mengamankan keberlanjutan investigasi,” jelas Budi. Hal ini menjadi gambaran bagaimana KPK menggabungkan aspek kesehatan dengan kebutuhan proses hukum yang tidak terganggu.

Keputusan pembantaran Yaqut menunjukkan upaya KPK dalam mencari keseimbangan antara kesehatan tahanan dan efektivitas penyelidikan. Meski dalam kondisi yang tidak ideal, KPK tetap memastikan bahwa tahanan tidak terlepas dari pengawasan selama menjalani perawatan. “Kami berupaya menjamin keadilan, baik melalui keberlanjutan proses penyelidikan maupun kesehatan para tersangka,” tambah Budi.