Key Strategy: Soroti Penangguhan Roy Suryo- dr Tifa, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi

11afbf42-52c9-4591-93e0-565e5758f8f9-0

Soroti Penangguhan Roy Suryo- dr Tifa, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi

Key Strategy – Dari Jakarta, Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad agar memperhatikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti perlakuan hukum yang dianggapnya tidak adil terhadap kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam penyelidikan tersebut, mereka dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan melibatkan penipuan terkait ijazah Jokowi. Meski demikian, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada kedua individu tersebut, meski dihormatinya, tetap menimbulkan rasa kekecewaan.

Kewenangan dan Kekecewaan

Ade Darmawan menegaskan bahwa meskipun ia menghormati keputusan penyidik, kekecewaan atas proses hukum ini tetap terasa. Ia menjelaskan bahwa pernyataan kekecewaannya bukan bermaksud menyalahkan pihak tertentu, tetapi lebih kepada perasaan bahwa ada bentuk diskriminasi yang dialami oleh Jokowi dalam kasus ini. “Kalau dikatakan kecewa ya ada kekecewaan, tetapi kembali kepada kewenangan. Artinya, kami harus menerima itu,” ujarnya dalam program Interupsi bertajuk *Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti?* yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026).

“Saya mengungkapkan kekecewaan itu berharap pemerintah melihat apa yang terjadi, diskriminasi terhadap Pak Jokowi,” lanjut Ade Darmawan.

Menurut Ade, keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa menunjukkan adanya preferensi dalam penerapan hukum. Ia menjelaskan bahwa reaksinya muncul secara spontan setelah mengetahui bahwa kedua tersangka tersebut mendapat pengurangan tahanan. “Saya menoleh, coba lihat live-nya. Di situ pas mau terakhir, Mba Tifa ngomong ‘Terima kasih kepada Bapak Prabowo’,” kata Ade, menyebut ucapan terima kasih yang dilontarkan Dokter Tifa usai penangguhan diberikan.

Harapan untuk Proses Hukum yang Independen

Ade Darmawan menegaskan bahwa fokus utamanya adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Ia menginginkan semua tahapan peradilan tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak tertentu. “Saya tetap berharap kepada Bapak Presiden Prabowo, kepada Bang Dasco, hari ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah didiskriminasi,” tuturnya. Ia mengharapkan perhatian khusus dari para penyidik dan hakim agar kasus ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan, tetapi juga dijadikan bahan analisis yang objektif.

Dalam upayanya untuk memperkuat argumen, Ade Darmawan menjelaskan bahwa kekecewaan yang dirasakannya bukan hanya karena keputusan penangguhan, tetapi juga karena dampaknya terhadap reputasi Jokowi sebagai presiden. “Ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum harus berjalan tanpa bias, terlepas dari status seseorang,” tambahnya. Ia menekankan bahwa sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo menjadi bagian dari rangkaian agenda hukum yang perlu diperhatikan secara serius.

“Saya minta ini menjadi perhatian khusus di dalam peradilan. Kami meminta atensi penuh kepada setiap penegak hukum dan juga pelaksana peradilan untuk memilih hakim terbaik yang tidak bisa diintervensi,” terang Ade.

Ade Darmawan juga menyoroti keberhasilan proses hukum dalam menangani kasus ini. Ia berharap bahwa pengambilan keputusan berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya pernyataan politik, akan menjadi penentu dalam memperjelas kewenangan penyidik. “Penting bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada evidence yang kuat, bukan pada tekanan atau kepentingan pihak lain,” jelasnya.

Analisis dan Pemikiran Mendalam

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi, menurut Ade, merupakan isu yang memperlihatkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum. Ia mengatakan bahwa selama ini, para pengacara dan aktivis hukum berupaya memastikan semua pihak dapat mengakses keadilan. “Kasus ini tidak hanya tentang Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menangani kritik terhadap tokoh yang sedang dalam pemerintahan,” imbuhnya.

Ade Darmawan menekankan bahwa keberadaan peradilan harus menjadi tempat di mana semua orang, termasuk presiden, sama-sama mendapat perlakuan adil. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari penuntut maupun pengacara, dapat bersikap objektif dan memperhatikan setiap detail yang menjadi dasar tindakan hukum. “Kami yakin bahwa hukum akan menunjukkan kebenarannya sendiri, tetapi kita perlu memastikan bahwa prosesnya tidak terganggu oleh faktor eksternal,” tuturnya.

Perspektif Politik dan Hukum

Dalam konteks politik, Ade Darmawan menyatakan bahwa penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa dianggap sebagai bentuk intervensi dari pihak tertentu. Ia mengingatkan bahwa peradilan harus menjadi alat untuk memperbaiki dan mengoreksi kebijakan, bukan alat untuk menekan lawan politik. “Ini membuka ruang untuk dugaan bahwa keputusan hukum dipengaruhi