Latest Program: Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

212f8682-697f-4ee1-9d88-b6bb1b142998-0

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Latest Program – Jakarta, pada hari Senin (22/6/2026), pemerintah secara resmi mengumumkan penerbitan peraturan operasional baru yang berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pengganti dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini diperkenalkan untuk menyesuaikan kebijakan Bank Indonesia (BI) agar lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan sektor riil di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Dalam UU P2SK 2026, BI diberikan tanggung jawab tambahan untuk memastikan kebijakan moneter tidak hanya terfokus pada stabilisasi nilai tukar rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan sektor-sektor nyata seperti industri manufaktur, perdagangan, dan konsumsi masyarakat. Meskipun penekanan pada sektor riil menjadi lebih signifikan, kebijakan dasar BI dalam menjaga stabilitas nilai mata uang tetap dipertahankan sebagai fondasi utama dari kebijakan ekonomi nasional.

Mandat BI Diperluas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU P2SK 2026, jelas tertera bahwa mandat utama BI tetap berupa menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara ketersediaan dan keamanan sistem pembayaran, serta memastikan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Namun, dalam ayat (2), ditekankan bahwa BI juga bertugas menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan pemberdayaan tenaga kerja. Perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih holistik, di mana kelembagaan BI tidak hanya beroperasi secara teknis, tetapi juga berperan aktif dalam menggerakkan ekonomi nyata.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,”

Penyesuaian ini memberikan BI ruang lebih luas untuk mengintegrasikan kebijakan moneter dengan kebutuhan sektor-sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian. Dengan demikian, BI tidak hanya menjadi penjaga keseimbangan makroekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat keterlibatan BI dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti inflasi, defisit anggaran, dan ketergantungan pada sektor keuangan.

Penyesuaian dalam UU P2SK 2026 juga mencakup perubahan arsitektur pengawasan terhadap BI. Dalam versi sebelumnya, Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) menjadi lembaga yang memastikan kinerja BI sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dalam revisi terbaru, DPR kini memiliki kendali langsung dalam mengevaluasi kinerja BI melalui komite khusus yang diberikan tugas membantu mengawasi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan industri jasa keuangan.

Pasal 9A yang disisipkan dalam UU P2SK 2026 menjadi dasar untuk mekanisme evaluasi yang lebih mandiri. DPR dapat melakukan penilaian secara terpisah terhadap kebijakan BI, dengan hasil evaluasi tersebut langsung menjadi rekomendasi yang bersifat mengikat. Sebelumnya, laporan evaluasi BI cenderung bersifat administratif, tetapi kini rekomendasi dari DPR memiliki bobot hukum yang lebih kuat, memaksa pihak eksekutif dan direksi BI untuk segera menerapkan kebijakan yang ditetapkan.

“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,”

Pengawasan yang lebih langsung dari DPR diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BI, terutama dalam menjalankan kebijakan yang berdampak pada sektor riil. Dengan adanya komite khusus yang membidangi sektor keuangan, proses evaluasi kinerja BI bisa lebih terarah dan berfokus pada efektivitas serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, BI tetap mempertahankan independensinya dalam mengambil keputusan moneter, karena kinerjanya tetap diawasi secara berkala oleh DPR.

Revisi UU P2SK ini menjadi langkah penting dalam mengubah peran BI dari sekadar regulator keuangan menjadi penopang sektor riil. Kebijakan moneter yang lebih fleksibel dapat mempercepat respons BI terhadap kebutuhan perekonomian seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan diberinya wewenang tambahan, BI diharapkan mampu membangun sinergi yang lebih baik antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif.

Selain itu, perubahan ini juga meningkatkan tanggung jawab BI dalam mengawasi kinerja sektor keuangan secara lebih aktif. Melalui mekanisme evaluasi yang lebih baik, BI bisa memastikan bahwa kebijakan moneter tidak hanya sekadar menstabilkan harga, tetapi juga mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Ini menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga komoditas global dan pergeseran kekuatan ekonomi internasional.

Dengan penerbitan UU P2SK 2026, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperkuat kerangka kerja kelembagaan yang berkelanjutan. Penyesuaian ini bukan hanya sekadar perubahan normatif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun sistem keuangan yang lebih resilien dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan perekonomian nasional. Diharapkan, revisi ini akan menjadi penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan di masa depan.