Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

8af29d8d-8b60-4fcb-bf0c-5ea4730899b4-0

Bupati Cilacap Nonaktif Mengajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Status Tersangka KPK

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas – Bupati Cilacap yang telah dipecat, Syamsul Aulia Rachman, memutuskan untuk menantang keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Langkah ini diambil melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjadi tempat pengadilan perkara tersebut. Nomor registrasi gugatan tercatat sebagai 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sesuai dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang diakses Minggu (7/6/2026).

Status Praperadilan dan Klasifikasi Perkara

Menurut catatan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut memiliki klasifikasi perkara, yaitu “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.” Dalam gugatan ini, Syamsul Aulia Rachman mengklaim bahwa proses penetapan status tersangkanya oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Ia mempertanyakan legalitas tindakan KPK dalam mengambil keputusan tersebut, dengan menekankan kebutuhan untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan yang lebih formal.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (7/6/2026).

Langkah praperadilan ini menjadi tindak lanjut dari pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam skandal tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang menunjukkan kecukupan alat bukti untuk menuntut kedua orang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam kasus pemerasan serta penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers terkait penahanan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan telah mencapai tahap penyidikan, sehingga memungkinkan KPK untuk menetapkan dua tersangka. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep pada Sabtu (14/3/2026).

Penetapan tersangka ini berdasarkan konstruksi tuntutan yang menyebutkan bahwa Syamsul Aulia Rachman secara langsung memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) baik untuk dirinya maupun pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. Asep menegaskan bahwa keduanya diduga telah melanggar pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

Konteks Kasus Korupsi di Pemkab Cilacap

Kasus yang sedang diselidiki KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Berdasarkan investigasi, ditemukan indikasi bahwa kepala daerah dan sekretaris daerah terlibat dalam pengumpulan uang dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan memenuhi kebutuhan finansial pribadi atau organisasi. Syamsul Aulia Rachman disebut sebagai pelaku utama dalam mengarahkan perbuatan tersebut, sementara Sadmoko Danardono dituduh sebagai pelaku yang memenuhi instruksi.

Pemerkaraan terhadap kedua tersangka diawali dengan penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pemerintahan. KPK memperkuat kasus ini dengan menemukan bukti-bukti yang dapat memperlihatkan keterlibatan kedua orang tersebut dalam korupsi. Proses hukum ini berlangsung sejak Maret 2026, ketika KPK memutuskan untuk memasukkan kasus ke dalam tahap penyidikan setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai.

Peran Praperadilan dalam Memperkuat Tuntutan

Dengan mengajukan praperadilan, Syamsul Aulia Rachman berusaha memperoleh kepastian hukum sebelum proses penyidikan dan penuntutan berlanjut. Ia menekankan bahwa praperadilan adalah langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi haknya sebagai tersangka, terutama dalam memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK tidak melanggar prinsip keadilan. Gugatan ini diharapkan bisa memberikan wawasan lebih jelas mengenai kelayakan dan legalitas tindakan KPK dalam menetapkan status tersangka.

Praperadilan memungkinkan Syamsul Aulia Rachman untuk menguji keabsahan perbuatan KPK dalam menetapkan tersangka. Dalam hal ini, ia menantang penggunaan kewenangan KPK untuk menetapkan status hukum tanpa menunggu proses persidangan yang lebih lengkap. Kedua pihak yang terlibat, yaitu Syamsul dan Sadmoko, diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang mengakibatkan kerugian negara. Praperadilan ini menjadi tindakan hukum pertama dalam upaya mengklarifikasi status mereka sebelum dikenai tuntutan lebih lanjut.

Dengan mengajukan praperadilan, Syamsul Aulia Rachman berharap dapat menyelesaikan sengketa ini di tingkat pengadilan, yang dianggap lebih independen dan memiliki wewenang untuk memutuskan kasus-kasus hukum. Proses ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan pejabat pemerintahan daerah di Indonesia. Selain itu, gugatan ini juga mengundang perhatian publik terhadap proses penyelidikan KPK, terutama dalam menilai keter